Klarifikasi Sunandar Kepada Bawaslu Kabupaten Bekasi, Terkait Bagi bagi Sembako

CIKARANG.KABARDAERAH.COM -Bawaslu Kabupaten Bekasi memanggil Calon Legislatif (Caleg) Dapil 1 Partai Golkar, Sunandar yang diduga membagikan sembako pada saat kampanye di Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, menjelaskan, kehadiran Sunandar selaku pihak terlapor menyampaikan kronologis kehadiran Sunandar di Desa Ciantra.

Adapun kehadiran Sunandar ia mengaku memakai kapasitas sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bekasi saat di minta keterangan oleh pihak Bawaslu Kabupaten Bekasi.

Sebelumnya pihak bawaslu kabupaten bekasi sudah melakukan investigasi ke desa tersebut, dan memang di temukan bahwa adanya pembagian sembako ke warga desa Ciantra.

“Sunandar menjelaskan kehadiran tersebut adalah bagian dari silaturahmi yang di undang dari pihak RT setempat, dan adapun pebagian sembakonya, menurut sunandar itu sering kali di lakukan saat memenuhi panggilan aspirasi masyarakat, “kata Saeful Bachri saat di wawancarai oleh awak media, kemarin (5/6/2019).

Lanjutnya, pihak bawaslu kabupaten Bekasi masih mendalami persoalan yang menimpa Sunandar, pasalnya dari pembagian sembangko tersebut tidak ditemukan adanya pengarahan Caleg, seragam ataupun kaos, dan stiker.

Sementara itu, Sahandri Akbar selaku ketua GMNI Komisariat Pelita Bangsa, dengan adanya persoalan tersebut, berharap kepada Bawaslu Kabupaten Bekasi tidak bermain mata dengan Pihak terlapor.

“Kita berharap bawaslu Kabupaten bekasi tidak masuk angin dan bersikap profesional, karenanya pembagian sembako yang di lakukan oleh pihak sunandar, berada di saat kampanye, “tutupnya.(sule)