Komplotan Begal Berhasil Di Ringkus Unit Reskrim Polsek Tambun Polres Metro Bekasi

JABAR.KABARDAERAH.COM . TAMBUN – Kembali kepolisian sektor Tambun berhasil menangkap komplotan Begal sadis yang kerap beraksi di wilayah Tambun, Kepala kepolisian Sektor (Kapolsek) Tambun Bekasi Kompol Siswo berhasil menangkap empat begal pada hari Sabtu (01/02/2020).

Unit Reskrim Polsek Tambun Bekasi Polres Metro Bekasi telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 4 (empat) orang DPO pencurian dengan kekerasan, penangkapan dilakukan pada hari Jum’at,  31/01/2020.

Komplotan Begal yang beraksi di jalan raya CBL, Kampung Buwek Rt 02/03 Desa Sumber Jaya, Tambun selatan, Kabupaten Bekasi. pada hari Kamis. 23/01/ 2020. sekitar pukul 02.30 WIB,  saat itu korban sedang dalam perjalanan pulang kerumah kemudian diberhentikan oleh 8 (delapan) orang pelaku.

Kompol Siswo membeberkan dalam giat penangkapan tersebut, Kronologi kejadian para pelaku menggunakan sepeda motor, lalu menghadang korban yang pada saat itu korban sedang arah menuju pulang ke rumahnya setelah habis bermain kerumah sahabatnya, korban yang bernama IRHAM ini tiba – tiba di hadang oleh komplotan Begal yang berjumlah delapan orang, kemudian pelaku mengancam korban menggunakan sajam jenis clurit, lalu pelaku memaksa korban untuk meminta barang – barang berharga milik korban. lalu pada saat korban akan menyerahkan baran – barang miliknya, dua orang pelaku a/n S dan MAA alias AMBON tiba tiba membacokkan clurit ke arah tubuh korban IRHAM secara bertubi – tubi sehingga korban tak berdaya dan para pelaku berhasil mengambil sepeda motor milik korban.

Penangkapan pelaku MAA alias Ambon dan FRA alias ONTA dilakukan di daerah Jatimulya kemudian 2 (dua) orang pelaku lainnya a/n HH alias GEMBEL dan MH alias RIKI diamankan dikontrakannya daerah Rawa Semut Kota Bekasi, sementara 1 (satu) orang pelaku atas nama HH alias GEMBEL diberikan tindakan tegas terukur oleh anggota Tim Buser Polsek Tambun saat dilakukan penangkapan karena pelaku berusaha melawan saat akan dilakukan penangkapan.

Barang Bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Putih Nopol : B-4269-FWR yang telah dibawa/disembunyikan oleh para pelaku di daerah Kuningan Jawa Barat dan 1 (satu) bilah sajam jenis clurit.

Tim Buser Polsek Tambun telah berhasil menangkap 4 (empat) orang DPO pelaku pencurian dengan kekerasan yang mana sebelumnya Polsek Tambun juga telah menangkap 4 (empat) orang pelaku.

” Pelaku akan dikenakan pasal 365 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun “, ujar kompol Siswo.

(Sule)