Konferensi Pers Kapolres Bogor :Tekait Pengungkapan Kasus Pembunuhan Disertai Pemerkosaan Dengan Korban Anak Di Bawah Umur

JABAR.KABARDAERAH.COM – Bogor, Pengungkapan kasus pembunuhan di sertai dengan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, yang terjadi di Ds.Cipayung girang Kec.Megamendung Kab.Bogor, berhasil di ungkap Sat Reskrim Polres Bogor bersama Polsek Megamendung Polres Bogor. Pelaku yang berinisial ” H ” (23) berprofesi pedagang Bubur ayam ini, berhasil di tangkap di wilayah Pemalang Jawa Tengah.

Hal ini di sampai kan oleh Kapolres Bogor AKBP. Andi Moch. Dicky P.G, S.Sos., S.IK., MH dengan di dampingi Kasat Resrim Polres Bogor AKP. Beny Cahyadi dan Kanit PPA. Iptu .Irrene Kania Defi, S.IK serta Kapolsek Megamendung AKP.Asep Darajat SH.,MH , saat gelar jumpa Pers di Mako Polres Bogor,Jumat (5/7/2019).

Kapolres Bogor dalam Jumpa Pers nya mengatakan kan ” Tim Sat Reskrim Polres Bogor berserta jajaran berhasil menangkap pelaku utama pembunuhan
serta pencabulan/pemerkosaan oleh Sdr.” H ” (23) kepada anak di bawah umur inisial ” FAN ” (7) ,dengan lokasi TKP Kp.Cinangka Rt.02/02 Ds. Cipayung Girang Kec.Megamendung Kab.Bogor ”

Kronologis kejadian ini terjadi pada hari Sabtu 29 Juni 2019 sekira jam 11 WIB. Ketika pelaku pulang jualan bubur ke kontrakannya, pelaku dihampiri oleh korban dan meminta uang Rp2.000, kemudian pelaku memberikannya.
Pelaku membujuk korban lagi dengan memberikan uang Rp.5.000, asal korban mau mengikuti kemauan pelaku yaitu untuk melakukan adegan ciuman.
Korban yang tidak mau, langsung memberontak dan histeris .Karena Korban memberontak dan melawan membuat pelaku panik. Mulut korban pun dibekap dengan tangan oleh pelaku. Melihat korban tidak bergerak lagi, pelaku pun memasukan korban kedalaman ember besar yang penuh air selamat 15 menit.

Setelah memastikan korban tidak bernyawa lagi, pelaku pun mengangkat korban dan membaringkan nya dengan posisi telentang di atas karpet. Pelaku yang sudah kebakar nafsu, mengangkat rok serta membuka celana korban dan langsung menyetubuhi nya.
Selesai melakukan aksi bejat nya, korban pun di masuk kedalam bak mandi dengan posisi terlentang dan di tutupi dengan karpet serta baju-baju kotor. Kemudian di timpa dengan ember yang berisi air agar tidak terlihat.

Kemudian pelaku pelaku mengganti pakaiannya dan pergi ke rumah temannya. Pelaku meminjam uang ke temannya sebesar Rp300.000 dengan alasan akan dikirim ke kampung. Namun pelaku menggunakan uang itu untuk melarikan diri ke Surabaya-Semarang – Pemalang, dan kemudian ditangkap oleh Kepolisian Resort Bogor.

Pada malam hari sebelum kejadian, pelaku sempat menonton film Porno.Karena terobsesi dengan film Porno tersebut, pagi nya pelaku sudah ada niat dan rencana untuk menyetubuhi korban sebagai pelampiasan nafsu birahi nya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sejak tahun 2016 pelaku sering mencuri celana dalam milik tangganya untuk dihisap sebagai penyaluran nafsu bejat nya. Terhitung dari mulai pelaku beraksi hingga saat ini, sudah sekitar 1000 celana dalam yang dicurinya, sehingga itu pelaku juga memiliki kebiasaan menonton film Porno yang diperankan oleh anak-anak.

Barang bukti yang disita diantaranya 1 pasang sendal anak-anak berwarna Biru, 6 potong kaos, 3 buah celana, 2 buah celana dalam, 1 karpet Biru, 4 ember, 1 Gayung, 1 kaos dalam anak, 1 buah baju korban, dan 1 buah celana dalam anak.

Untuk Pelaku dikenakan pasal 80 ayat 3 dan atau pasal 81 atau pasal 82 undang-undang Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan pasal 338 KUHP serta pasal 340 KUHP dengan ancaman Penjara paling lama seumur hidup.

( HUMAS / LUKMAN )