Konferensi Pers Sat Narkoba Polres Bogor : Pengungkapan ( Home Industri ) Produksi Ekstasi / Inex di Kabupaten Bogor

JABAR.KABARDAERAH.COM – Bogor. Sat Narkoba Polres Bogor menggelar Konferensi Pers di Mako Polres Bogor, terkait pengungkapan Home Industri pabrik Ekstasi / Inex di wilayah Kabupaten Bogor, Jumat (19/7/2019).

Dalam Konferensi Pers nya , Kasat Narkoba Polres Bogor AKP. Andri Alam Wijaya SH., S.IK.,menyampaikan hasil pengungkapan 2 (dua) kasus yang di tangani oleh Satuan Narkoba Polres Bogor.

Kasus pertama yang menonjol yaitu, Home Industri Pabrik Ekstasi yang Produksi di Kabupaten Bogor, dimana alat Produksi ini hanya di pesan dari luar Negeri dan di buat di Indonesia sehingga menghasilkan Ekstasi.

Mesin produksi ini, bisa menghasilkan dalam 1 hari sebanyak 500 butir jenis Ekstasi. Sifat campuran yang ada dalam kandungan Ekstasi tersebut, hasil dari tes bahan kimia salah satunya ada kandungan Sabu Amfetamin Metamfetamin dan beberapa cairan serta obat-obat warung.

Obat warung yang digunakan para tersangka ini digunakan untuk membuat pola, agar terlihat padat dan ditambah juga ekstrak kopi sehingga dari hasil Lab tersebut keluar ada kandungan kafeinnya.

Selanjut nya obat warung yang digunakan para tersangka, dicampur kan ke bahan Ekstasi. Kebanyakan dari obat warung yang berbahan dasar Paracetamol. Dari 1 (satu) butir Ineks tersebut, diasumsikan dapat menyelamatkan 2 nyawa sekaligus.

Menurut hasil dari pengakuan para tersangka, Produksi Ekstasi Home Industri ini sudah berlangsung selama 1 (satu) Bulan lamanya,dengan berlokasi di Sukahati Cibinong Kabupaten Bogor dan tersebar di wilayah Jabodetabek.

Peran dari tersangka ini di bagi dalam beberapa tugas dan fungsi nya. Ada yang berperan sebagai bagian produksi Ekstasi, ada yang sebagai pemesan barang dari luar negeri untuk pembuatan mesinnya, dan juga ada mereka yang sebagai membuatnya serta bagian pemasaran barang / pengedar.

Efek penggunaan dari Ekstasi Home Industri ini bersifat menghancurkan. Karena para tersangka membuat barang haram ini tidak memiliki dasar atau bukan ahli di bidang Apoteker, karena para tersangka belajar dengan cara otodidak.

” Dulu kita beranggapan yang berhubungan dengan Ekstraksi itu hanyadi tempat hiburan, ternyata sekarang faktanya tidak, artinya Narkoba bisa digunakan oleh siapa saja dan dimana saja. Ketika seseorang sudah menggunakan Narkoba, maka otomatis akan terjadi efek adiksi atau ketergantungan dan itu yang akan menghancurkan ” ujar Andri Alam.

Di sambung nya lagi ” Kandungan yang ada dalam Ekstasi tersebut, dapat memicu atau meningkatkan kinerja saraf . Maka dari itu kandungan yang banyak di Ekstasi tersebut dari Amphetamine sifatnya sama seperti Sabu namun berbentuk Tablet “.

Untuk Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 dan 113, karena memproduksi sehingga ancaman hukumannya berat antara 20 tahun hingga seumur hidup.

Kemudian kasus yang kedua yang tangani oleh Satres Narkoba Polres Bogor yaitu,pemutusan jaringan pengedar Narkoba yang selama ini banyak di wilayah Kabupaten Bogor. Terhitung selama 1 (satu) Bulan dari tanggal 19 Juni 2019,aparat Kepolisian sudah bergerak dan berupaya untuk memutuskan jaringan ini.

Total keseluruhan barang bukti Narkotika yang disita yaitu, jenis Sabu sebanyak 132 (seratus tiga puluh dua) gram dan Jenis Ganja sebanyak 8 (delapan) Kg.

Dengan demikian, total keseluruhan ada 40 (empat puluh) kasus dan total 54 (lima puluh empat) tersangka. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan di Sat Narkoba Polres Bogor guna proses lidik dan sidik tuntas.

Terhadap para 54 tersangka kasus Narkoba lainnya dikenakan pasal pengedar, Pasal 114 , 112 (1)(2), 111 (1) (2), UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana penjara 5 tahun maksimal 15 atau penjara seumur hidup dan pidana denda minimal Rp. 1.000.000.000,- maksimal Rp. 10.000.000.000,-

( Humas / lukman )