OPINI  

Konsistensi Pilwabup Bekasi Sisa Masa Jabatan 2017-2022

Oleh:
Izhar Ma’sum Rosadi, Ketua Umum LSM BALADAYA, Pemerhati, tinggal di Desa Segarajaya Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi

Tak dipungkiri, putaran pilwabup Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 selalu punya atmosfernya sendiri. Jika kita bertemu teman aktivis, pemerhati di Bekasi, topik perbincangan yang kita temukan akhir-akhir ini adalah seputar Pilwabup.

Setelah membanjiri ruang publik dengan isu-isu tentang pemilihan wakil bupati Bekasi: konsistenkah Golkar atas pilihan cawabup-nya?; konsistenkah panlihwabup dalam menjalankan tahapan demi tahapan sesuai SOP? Ini yang wajib dicermati oleh publik! Paling tidak ada dua catatan penting atas dua fenomena tersebut. Hal utama yang sering kali menjadi persoalan adalah konsisten untuk menghormati dan menjalankan kesepakatan aturan main.

Konsistensi

Seringkali kita mendengar tentang kata “konsisten”. Istilah konsisten diserap dari ata “konsisten” bahasa Inggris yang diperkirakan muncul sekitar tahun 1570-an yang berarti berdiri dengan kokoh atau berdiri tegak. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, konsisten didefinisikan sebagai kata sifat yang berarti ‘tetap’ atau tidak berubah’, ‘taat pada asas’, ‘ajeg’. Merujuk pada Kamus Oxford, pengertian konsisten juga diartikan sebagai bakat, standar, juga efek yang sama sekali tidak berubah dri waktu ke waktu, terutama tindakan ini dilakukan agar adil dan akurat. Adapun Kamus Cambridge mengartikan konsisten sebagai sesuatu yang tidak berubah. Sumber lainnya juga mendefinisikan konsisten sebagai suatu kegiatan yang dilakukan terus menerus dan benar benar tidak keluar dari jalur yang telah ditentukan.

Menurut Suwardjono (2008) konsistensi atau ketaat-asasan adalah mengikuti standar dari periode ke periode tanpa perubahan kebijakan atau prosedur. Konsistensi memang meningkatkan keterbandingan, namun konsistensi yang berlebihan akan mengurangi kualitas relevansi inforrnasi. Tidak perlu ada kekhawatiran, karena perubahan yang terjadi masih dapat diperbandingkan jika diungkapkan, namun dengan catatan perubahan tersebut telah dipikirkan dengan matang. Jadi perubahan belum tentu tidak konsisten, selama perubahan tersebut mengarah ke hal yang lebih baik dan tidak melanggar standar yang berlaku.

Bertolak dari uraian di atas, kita sudah ketahui aturan main bahwa berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan Pasal 176 ayat 2 (dua) Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 ditegaskan bahwa Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Pengusung mengusulkan 2 (dua) orang Calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Walikota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui Gubernur, Bupati atau Walikota untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD. Atas dasar itu pun terjadi kesepakatan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Pengusung (Golkar, PAN, Nasdem dan Hanura) yang tertuang dalam Pernyataan Kesepakatan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Dalam Pencalonan Wakil Bupati dan Pernyataan Kesesuaian Naskah Visi, Misi, dan Program Calon Wakil Bupati dengan RPJP Daerah, yang telah ditandatangani pada tanggal 22 Juli 2019. Namun ditengah-tengah itu, muncul ‘gelembung politik’ yang mewacanakan bahwa Golkar akan merubah dua nama yang telah disepakati dengan gabungan partai politik pengusung, yakni dr. Tuti Nurcholifah Yasin, MM dan H. Akhmad Marjuki, SE sebagai Calon Wakil Bupati Bekasi.

Melihat konteks tersebut, konvensi Golkar dapat berprospek suram. Tentu bukan karena kontestan tak berkualitas, melainkan karena tergerusnya kepercayaan publik terhadap partai Golkar, meskipun dalam perspektif komunikasi politik, Denton dan Woodward dalam bukunya Ethical Dimensions of Political Communication (1991) menyebutkan karakteristik komunikasi politik itu tujuan pengirimnya untuk memengaruhi lingkungan politik.
Namun Jika selama proses pilwabup, Golkar nanti hanya menunjukkan ketidakjelasan hasil konvensi, bahayanya berpotensi mendegradasi makna konvensi bagi partai yang menyelenggarakan hal serupa di kemudian hari. Dengan demikian, konvensi menjadi tantangan tersendiri bagi Golkar, apakah bisa menjadi role model yang positif atau kian meneguhkan buruk rupa politik kepartaian kita.

Selain itu, Panlihwabup juga harus bekerja sesuai dengan SOP nya dan harus berkejaran dengan waktu! Dalam jangka pendek harus ada kejelasan hari pemilihan. Tanggal 23 Desember 2019, sebagai waktu yang telah ditetapkan panlih, telah lewat.

Hal yang mesti diperhatikan baik elite Golkar atau Elite Panlih, jangan sampai muncul valensi pelanggaran. Valensi menurut Burgoon dan Hale (1998) melibatkan pemahaman atas pelanggaran melalui interpretasi dan evaluasi. Jika interpretasi dan evaluasi publik internal maupun eksternal sudah memosisikan ada yang dilanggar baik elit Golkar atau Elite Panlih, sukar rasanya untuk menjalankan misi pendidikan politik yang konsisten dan taat asas, ditengah tergerusnya kepercayaan publik pada partai politik.

Pendidikan Politik ke depan

Pendidikan politik pada hakekatnya merupakan bagian dari pendidikan orang dewasa sebagai upaya edukatif yang intensional, disengaja, dan sistematis untuk membentuk individu yang sadar politik dan mampu menjadi pelaku politik yang bertanggung jawab secara etis/moril dalam mencapai tujuan-tujuan politik (Kartini K, 2009).

Dilaksanakannya pendidikan politik harus berisikan ajaran untuk berani mendobrak banyak kepincangan di masyarakat yang menimbulkan kesengsaraan pada rakyat, mengarah ke tingkat demokrasi sejati. Pendidikan politik juga mengembangkan daya kritis rakyat, disamping menunjukkan kemungkinan-kemungkinan untuk menfungsikan semua lembaga politik dan kemasyarakatan secara pragmatis dan lebih efisien. Pendidikan politik merupakan upaya belajar dan latihan mensistematiskan ativitas sosial dan membangun kebajikan-kebajikan terhadap sesama manusia yang berupa pengembangan sportivitas, berperilaku baik, jujur dan taat asas. Panggung Panliwabup Bekasi seyogyanya dapat mempertontonkan ketaat-asasan dan menjunjung sportivitas kepada rakyat Bekasi, sebagai bentuk kedewasaan dan tingginya literasi politik. Bukan justru mempertontonkan Plitat-Pelitut pilwabup, ditengah-tengah harapan publik akan adanya sosok wakil bupati yang dapat membantu Bupati Bekasi untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah kabupaten Bekasi. (red)