• PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
  • BOX REDAKSI
  • TENTANG KAMI
Kabar Daerah Jawa Barat
  • BERANDA
  • DAERAH
  • TERBARU
  • HEADLINE
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • SENI & BUDAYA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • DAERAH
  • TERBARU
  • HEADLINE
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • SENI & BUDAYA
No Result
View All Result
Kabar Daerah Jawa Barat
No Result
View All Result
HOME JAKARTA BABEL JABAR BANTEN JATENG RIAU SULUT ACEH SUMUT KEPRI SULBAR SULTENG SULTRA GORONTALO SULSEL MALUKU MALUT PAPUA BARAT KALTARA KALSEL KALTIM PAPUA SUMBAR JAMBI SUMSEL BENGKULU LAMPUNG JOGJA JATIM NTB NTT BALI KALBAR KALTENG
“KPK Agar Beri Penjelasan dan Sidik Lebih Dalam Terkait Dugaan keterlibatan DLH dan Pansus RDTR”

“KPK Agar Beri Penjelasan dan Sidik Lebih Dalam Terkait Dugaan keterlibatan DLH dan Pansus RDTR”

Oktober 21, 2018

Press Realeas Ketua Umum LSM BALADAYA.

Bekasi, jabarkabardaerah.com -LSM BALADAYA mengapresiasi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap Meikarta di kabupaten Bekasi. Lebih lanjut LSM BALADAYA melakukan pemantauan atas sejumlah hal.

Sebelum adanya OTT, telah beredar surat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane Nomor PW-03-02.AY/231-13 tertanggal 12 September 2017 perihal Kegiatan Pembangunan Meikarta. Bahwa berdasarkan hasil pemantauan Balai Besar Sungai Cisadane telah terjadi pengalihfungsian dan penutupan sungai Cipegadungan yang masuk ke dalam DAS Cilemahabang menjadi danau buatan dan jalan sepanjang kurang lebih 1.5 KM. kegiatan tersebut diduga melanggar Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 1974 tentang Pengairan Pasal 11 ayat (2) bahwa badan hokum, badan social dana atau perseorangan yang melakukan pengusahaan air dana atau sumber-sumber air harus memperoleh izin dari pemerintah dengan berpedoman kepada azas usaha bersama dan kekeluargaan. Selain itu diduga juga telah melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26/PRT/M/2015 tentang Pengalihan Alur Sungai dana atau Pemanfaatan Ruang Bekas Sungai bahwa pengalihan alur sungai ditujukan untuk kepentingan perlindungan fungsi sungai, pemanfaatan dan pengaliran air sungai dimana pengalihan alur sungai dapat dilakukan untuk pengelolaan sungai yang menyangkut kepentingan umum yang dilakukan oleh instansi pemerintah; atau pengelolaan sungai yang menyangkut kepentingan strategis yang sesua dengan rencana tata ruang wilayah, dapat dilakukan oleh instansi pemerintah, badan hokum, dana atau badan social.

Kemudian, beredar pemberitaan “Bupati Bekasi Tersangka, Ini Kronologi OTT Suap Meikarta” yang dimuat di http://m.detik.com/news/berita/d-4258091/bupati-bekasi-tersangka-ini-kronologi-ott-suap-meikarta pada Senin, 15 Oktober 2018, bahwa pada kronologi yang dijelaskan Humas KPK yang dimuat media tersebut menjelaskan bahwa mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup berinisial D terjaring OTT oleh KPK di kediamannya. Kemudian, inisial nama tersebut tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Selain kedua hal di atas, beredar pula ke publik, pemberitaan mengenai “Nyanyian Merdu Anggota Pansus RDTR Ungkap Fakta Tersembunyi Suap Izin Meikarta” di http://bekasiekspres.com/2018/10/20/nyanyian-merdu-anggota-pansus-rdtr-ungkap-fakta-tersembunyi-suap-izin-meikarta. Dalam pemberitaan tersebut, salah satu anggota pansus RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) kepada Bekasiekspres.com dan meminta namanya dirahasiakan, menyampaikan bahwa “ Saya mah cuma kebagian dikit, tuh pimpinan yang pada dapat banyak. Kalo tau begini bang, mending saya merampok Meikarta sekalian, toh resiko hukumnya sama dengan yang menerima banyak”.

Terkait dengan hal tersebut di atas, maka LSM Baladaya menyampaikan sebagai berikut :
1. Meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan telaah dan penyelidikan lebih dalam terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 1974 tentang Pengairan Pasal 11 ayat (2) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26/PRT/M/2015 tentang Pengalihan Alur Sungai dana atau Pemanfaatan Ruang Bekas Sungai;
2. Meminta adanya penjelasan yang tuntas dari KPK terkait terjaringnya D pada OTT oleh KPK di kediamannya, namun tidak ditetapkan sebagai tersangka; dan
3. Meminta KPK untuk melakukan telaah dan penyelidikan lebih dalam terkait dugaan suap Meikarta ke Pansus RDTR.

ArtikelLainnya

Empat Desa di Kabupaten Bekasi Naik Kelas, Ridwan Kamil Serahkan Empat Maskara

Dubes Swiss dan Liechtenstein Jadi Tokoh Spesial di Ajang Penganugerahan SMSI Award 2022 Kab. Bekasi

Diduga Kontraktor Pembuatan Taman Lingkungan Perum GSP 3 Bekerja Asal – asalan

Bekasi 21 Oktober 2018

Izhar Ma’sum Rosadi
(081388394991)
Ketua LSM Baladaya

( Reporter : Team Media jabarkabardaerah.com )

ShareTweetSend
Previous Post

Bupati sukabumi membuka MOTOCROSS series 4 Bupati CUP

Next Post

Komplotan Begal Motor Bersenjata Tajam Beraksi Di Siang Bolong

Discussion about this post

Kabar Daerah Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Kabar Daerah

PT KABAR DAERAH INDOMEDIA

Media Online & TV Streaming Nasional

Portal berita dan TV Streaming nasional yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap.

Seluruh Wartawan Kabar Daerah dibekali oleh ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
  • BOX REDAKSI
  • TENTANG KAMI
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • DAERAH
  • TERBARU
  • HEADLINE
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • SENI & BUDAYA


© 2018 PT. Kabar Daerah Indomedia
Aceh | Sumatera Utara | Kepulauan Riau | Riau | Sumatera Barat | Jambi | Sumatera Selatan | Bengkulu | Lampung | Bangka Belitung | Jawa Barat | Banten | DKI Jakarta | Jawa Tengah | Yogyakarta | Jawa Timur | Sulawesi Utara | Sulawesi Barat | Sulawesi Tengah | Sulawesi Tenggara | Sulawesi Selatan | Gorontalo | Kalimantan Utara | Kalimantan Barat | Kalimantan Tengah | Kalimantan Selatan | Kalimantan Timur | Nusa Tenggara Barat | Nusa Tenggara Timur | Bali | Maluku | Maluku Utara | Papua Barat | Papua