DAERAH  

KPK PEPANRI Garut Silaturahmi ke BPN Bahas Program Redistribusi Tanah 2025

JABAR.KABARDAERAH.COM . GARUT — Komunikasi Pemberantasan Korupsi Pemantau, Penyelamat, Aset Negara Republik Indonesia KPK PEPANRI) Garut melakukan kunjungan silaturahmi ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Garut. Selasa (18/3).

Pertemuan ini bertujuan membahas program redistribusi tanah yang direncanakan untuk tahun 2025.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan KPK PEPANRI Garut menyampaikan aspirasi masyarakat terkait kepastian hukum atas tanah yang masuk dalam program redistribusi yang berjumlah dengan total 7000 bidang.

Mereka juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam memastikan tanah yang didistribusikan benar-benar diterima oleh pihak yang berhak tanpa adanya campur tangan oknum-oknum tertentu yang memanfaatkan situasi kondisi.

Kepala BPN Garut menyambut baik kunjungan tersebut dan menjelaskan bahwa program redistribusi tanah 2025 akan dilakukan dengan prinsip keadilan dan transparansi.

“Kami berkomitmen untuk memastikan proses redistribusi ini berjalan sesuai aturan, dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat serta kepentingan pembangunan daerah, kalaupun ada riak permasalahan maka saya akan coret,” ujarnya.

Selain membahas teknis pelaksanaan redistribusi tanah, diskusi juga menyinggung upaya peningkatan kesadaran hukum bagi penerima manfaat agar tanah yang diberikan tidak diperjualbelikan secara sembarangan.

Silaturahmi ini diharapkan menjadi langkah awal yang baik dalam memperkuat koordinasi antara KPK PEPANRI Garut dan BPN, demi terwujudnya pemerataan kepemilikan tanah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Kami silaturahmi, agar peran kami sebagai lembaga terlihat nampak dan aset-aset negara kita terselamatkan, terutama urusan menyoal redistribusi yang selama ini masih sumbang di lapangan,” Ujar Didit Muarar.

Ibon Ketua KPK PEPANRI Garut, Pihaknya tidak akan segan untuk menyeret dan melaporkan oknum yang coba bermain di dalam nya terlebih memanfaatkan situasi dan kondisi program yang telah di canangkan pemerintah,” Jangan lah melakukan Abiuse of Power, karena hal yang demikian tentunya bertentangan dengan hukum,” Tegasnya.

Dikatakan pula bahwa apa yang dikatakannya merupakan suatu praduga yang mungkin harus melalui investigasi secara komprehensif lagi,” Kami dalam hal Ini DHN KPK PEPANRI mendapatkan informasi bahwa ada oknum pejabat yang bermain dalam redistribusi tersebut, biaya meminta beberapa bidang tanah kepada oknum kades atau oknum panitia Redistribusi dengan alasan sebagai jasa pengusungan, dengan modus sertifikatnya diatas nama kan orang lain, namun hal demikian silatnya masih praduga, perlu adanya pendalaman dan investigasi agar dalam laporannya nanti bisa dipertanggung jawabkan secara hukum pula,” pungkasnya.

***Red