Kucuran Dana konpensasi Tpst Bt Gebang Kembali Ricuh

Bekasi, Kabar Daerah JB. (19/5/2018) sekitar kurang lebih Puluhan warga dari 3 Desa yaitu. Ciketing Udik, Sumur Batu, dan Cikiwul Bt Gebang Bekasi Jawa Barat ini mendatangi Kantor tempat pengelolaan Sampah Terpadu atau KTPST guna menagih Dana kompensasi bau sampah yang totalnya Rp 1.800.000 per tiga bulan dengan nilai perbulannya Rp 600 rb yang di berikan oleh pemprov DKI tak Jakarta yang sampai saat berita ini di turunkan belum juga di berikan sejak per bulan Januari yang lalu.

“Kami datang dengan damai ingin menyampaikan keluh ke­sah kompensasi uang bau kepada warga yang telat. Kompensasi per triwulan sejak awal 2018 belum turun,” ujar Ketua LPM Ciketing Udik, Tajiri di Kan­tor Pengelola TPST Bantar Gebang saat di wawancara oleh sejumlah awak Media.

Tajiri berharap, kepada Pemprov DKI Jakarta dan dinas terkait segera mengucurkan dana kompensasi bau sampah yang sdh hampir triwulan yang lalu blm di kucurkan.

Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno mengaku, sudah mengalokasi­kan anggaran kompensasi bau sampah untuk warga sekitar TPST Bantar Gebang. Uang kompensasi bau ini sudah siap ditransfer kepada Pemerintah Kota Bekasi.

“Untuk warga Bantar Gebang sudah kita sampaikan bahwa kita sudah siap membayar uang kompensasi bau itu,” kata San­diaga di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Hanya Saja Pemprov DKI masih menunggu dari laporan Pemkot Bekasi. Pihaknya masih menunggu laporan uang kompensasi yang telah dibayarkan.

Kepala Satuan Pelaksana Pem­rosesan Akhir Sampah DLH DKI Jakarta Rizky Febriyanto mengungkapkan, sebenarnya, Pemprov DKI Jakarta siap men­gucurkan dana tersebut. Hanya saja, ada kendala administrasi yang bikin terhambat. “Masih ada beberapa SKPD Kota Bekasi yang belum melengkapi administrasi. Jadi tinggal meminta tanda tangan Walikota. Semoga bisa diselesai­kan secepatnya,” kata Rizky.

Sebelumnya Asisten III Kota Bekasi Dadang Hidayat menerangkan lebih detail, keterlam­batan pembayaran kompensasi bau karena ada dua organisasi perangkat daerah (OPD) yang menyerahkan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dana hibah yang diperoleh dari DKI Jakarta pada 2017 lalu. Keduanya adalah Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perta­nahan (Disperkimtan).

“Jadi tahun lalu kan kita dapat hibah Rp248 miliar dari Pemprov DKI yang dialokasikan untuk pe­nataan infrastruktur oleh dua dinas tersebut, nah laporan SPJ-nya masih ditunggu,” kata Dadang.

Pemkot Bekasi juga saat ini siap me­nalangi dahulu dana kompensasi bau sampah yang nilainya sekitar kurang lebih Rp 10 miliar tersebut. Untuk ini, dia mengaku, sudah berkoordi­nasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk mengantisipasi biaya tersebut.

Tinggalkan Balasan