Kuputusan Kemenkominfo membawa Angin segar

 

Jakarta, Kabar Daerah. Menurut sumber Berita CNN Indonesia (8/5/2018) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) kembali mengubah ketentuan batas maksimal registrasi nomor prabayar menggunakan satu nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KK.

Ahmad M. Ramli, Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo menyebut outlet mitra operator bisa meregistrasikan nomor keempat, kelima, dan seterusnya tanpa ada pembatasan maksimal selama dilakukan dengan benar dan berhak sesuai Undang-undang Komunikasi dan Informatika.

“Selaku Ketua BRTI, saya telah kirimkan surat ke operator seluler agar tidak menunda-nunda pemberian hak kepada outlet mitranya untuk meregistrasikan nomor ke-4, ke 5 dan seterusnya,” papar Ramli dalam keterangan resmi.

Hal ini menjadi Angin segar bagi seluruh bisnis seluler Bayar maupun prabayar di seluruh Infonesia.

Ke bijakan positif yang di tunggu-tunggu oleh seluruh outlet penjualan kartu bayar maupun prabayar telah di beri jawaban yang sesuai keinginan para pelaku bisnis kartu bayar dan prabayar serta konsumen pengguna seluler seluruh Indonesia.

Sementara Kartu yang telah terlanjur di Blokir oleh kemenkominfo pada saat akhir April kemarin dapat diaktifkan kembali dengan cara register ulang seperti pemberlakuan no baru.

Cara mengaktifkan no yang sudah terbelokir adalah dengan sms 4444 format NIK#NomorKK#.

Setelah melakukan hal tersebut maka sisa pulsa dan nomor telp lama menjadi milik konsumen.

Tinggalkan Balasan