Lagi KPK Ungkap Dugaan ” B 104 ANA ” hasil Gratifikasi.

Indramayu, Kabar Daerah JB. ‘Nyanyian’ yang dilantunkan oleh Mantan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi terkait gratifikasi yang ia berikan kepada pihak lain terungkap bahwa salah satunya mobil Mitsubishi Pajero Sport. Mobil bernomor polisi B 104 ANA itu diduga merupakan gratifikasi dari Rohadi untuk Bupati Indramayu Anna Sophanah.

Rohadi juga menyebut, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil gratifikasi Anna itu diserahkan kepada anaknya, Daniel Mutaqien. Pemberian STNK itu dilakukan di sebuah restoran di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

“Mengenai STNK-nya itu diterima oleh Daniel Mutaqin di rumah makan di Kebon Sirih,” ungkap Rohadi yang kini menjalani vonis hukuman 7 tahun di Lapas Sukamiskin, Bandung. Selasa (26/6/2018)

Rohadi mengaku pernah menyatakan hal tersebut saat bersaksi di pengadilan. Menurut dia, Daniel merupakan anak kandung Anna dan mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin.

Rohadi yang kini telah menyandang status terpidana kasus suap perkara yang menjerat Saipul Jamil itu menyebut mobil untuk orang nomor satu di Indramayu itu telah disita penyidik KPK. Dia menegaskan mobil mewah tersebut merupakan hadiah kepada Anna.

“Yang Pajero itu mengenai gratifikasi murni untuk Bupati Indramayu Anna Sopanah. Yah tujuannya agar mempermudah perijinan pembangunan RSU Reysa Cikedung, Indramayu.”tuturnya.

Anna merupakan istri Yance. Yance yang menjabat sebagai Bupati Indramayu dua periode, 2000-2005 dan 2005-2010 itu juga telah divonis bersalah dalam kasus korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektar untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Sumur Adem, Indramayu.

Anna sendiri sudah pernah diperiksa penyidik KPK pada 20 September 2016 silam. Pada pemeriksaan itu, penyidik mendalami dugaan penerimaan sebuah mobil dari Rohadi yang diduga berkaitan dengan pendirian RSU Reysa Cikedung di Indramayu.

KPK menjerat Rohadi dalam tiga kasus. Pertama Rohadi diduga menerima suap pengurusan perkara pedangdut Saipul Jamil. Dalam kasus itu, Rohadi divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidier tiga bulan kurungan.

Kedua, Rohadi ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dalam kapasitasnya sebagai panitera PN Jakut dan PN Bekasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Terakhir Rohadi ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia diduga menyamarkan sejumlah aset yang disinyalir didapat dari hasil korupsi.

Tak hanya itu, KPK juga telah menyita sejumlah aset milik Rohadi. Antara lain, mobil ambulans, mobil pribadi Mitshubisi Pajero Sport, mobil Toyota Yaris. Kemudian uang Rp700 juta yang ditemukan di mobil Rohadi saat ditangkap penyidik KPK.

Selanjutnya, dua rumah di Perumahan Royal Residence Blok A6 Nomor 12 dan Blok D3 Nomor 8, Cakung, Jakarta Timur, Rumah Sakit Resya Permata, rumah di Cikedung dan di kampung Lungadung, Indramayu, serta satu unit Apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara. ( sumber: Inijabar.com )

Tinggalkan Balasan