• PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
  • BOX REDAKSI
  • TENTANG KAMI
Kabar Daerah Jawa Barat
  • BERANDA
  • DAERAH
  • TERBARU
  • HEADLINE
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • SENI & BUDAYA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • DAERAH
  • TERBARU
  • HEADLINE
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • SENI & BUDAYA
No Result
View All Result
Kabar Daerah Jawa Barat
No Result
View All Result
HOME JAKARTA BABEL JABAR BANTEN JATENG RIAU SULUT ACEH SUMUT KEPRI SULBAR SULTENG SULTRA GORONTALO SULSEL MALUKU MALUT PAPUA BARAT KALTARA KALSEL KALTIM PAPUA SUMBAR JAMBI SUMSEL BENGKULU LAMPUNG JOGJA JATIM NTB NTT BALI KALBAR KALTENG
Lagi KPK Ungkap Dugaan ” B 104 ANA ” hasil Gratifikasi.

Lagi KPK Ungkap Dugaan ” B 104 ANA ” hasil Gratifikasi.

Juni 26, 2018

Indramayu, Kabar Daerah JB. ‘Nyanyian’ yang dilantunkan oleh Mantan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi terkait gratifikasi yang ia berikan kepada pihak lain terungkap bahwa salah satunya mobil Mitsubishi Pajero Sport. Mobil bernomor polisi B 104 ANA itu diduga merupakan gratifikasi dari Rohadi untuk Bupati Indramayu Anna Sophanah.

Rohadi juga menyebut, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil gratifikasi Anna itu diserahkan kepada anaknya, Daniel Mutaqien. Pemberian STNK itu dilakukan di sebuah restoran di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

“Mengenai STNK-nya itu diterima oleh Daniel Mutaqin di rumah makan di Kebon Sirih,” ungkap Rohadi yang kini menjalani vonis hukuman 7 tahun di Lapas Sukamiskin, Bandung. Selasa (26/6/2018)

Rohadi mengaku pernah menyatakan hal tersebut saat bersaksi di pengadilan. Menurut dia, Daniel merupakan anak kandung Anna dan mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin.

Rohadi yang kini telah menyandang status terpidana kasus suap perkara yang menjerat Saipul Jamil itu menyebut mobil untuk orang nomor satu di Indramayu itu telah disita penyidik KPK. Dia menegaskan mobil mewah tersebut merupakan hadiah kepada Anna.

“Yang Pajero itu mengenai gratifikasi murni untuk Bupati Indramayu Anna Sopanah. Yah tujuannya agar mempermudah perijinan pembangunan RSU Reysa Cikedung, Indramayu.”tuturnya.

ArtikelLainnya

Tindakan Hukum Debitur Pailit Yang Merugikan Kreditur Dapat Dibatalkan Melalui Actio Pauliana

PT. Mastercorrindo (Bekasi) Diduga Melanggar UU Cipta Kerja, Kantor Hukum Andra dan Partners Buat Surat Permintaan Bipartite

Penanganan Polsek Setu Kab. Bekasi Atas Dugaan Penganiayaan Di Desa Ragemanunggal, Diapresiasi Positif Oleh Keluarga Korban

Anna merupakan istri Yance. Yance yang menjabat sebagai Bupati Indramayu dua periode, 2000-2005 dan 2005-2010 itu juga telah divonis bersalah dalam kasus korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektar untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Sumur Adem, Indramayu.

Anna sendiri sudah pernah diperiksa penyidik KPK pada 20 September 2016 silam. Pada pemeriksaan itu, penyidik mendalami dugaan penerimaan sebuah mobil dari Rohadi yang diduga berkaitan dengan pendirian RSU Reysa Cikedung di Indramayu.

KPK menjerat Rohadi dalam tiga kasus. Pertama Rohadi diduga menerima suap pengurusan perkara pedangdut Saipul Jamil. Dalam kasus itu, Rohadi divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidier tiga bulan kurungan.

Kedua, Rohadi ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dalam kapasitasnya sebagai panitera PN Jakut dan PN Bekasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Terakhir Rohadi ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia diduga menyamarkan sejumlah aset yang disinyalir didapat dari hasil korupsi.

Tak hanya itu, KPK juga telah menyita sejumlah aset milik Rohadi. Antara lain, mobil ambulans, mobil pribadi Mitshubisi Pajero Sport, mobil Toyota Yaris. Kemudian uang Rp700 juta yang ditemukan di mobil Rohadi saat ditangkap penyidik KPK.

Selanjutnya, dua rumah di Perumahan Royal Residence Blok A6 Nomor 12 dan Blok D3 Nomor 8, Cakung, Jakarta Timur, Rumah Sakit Resya Permata, rumah di Cikedung dan di kampung Lungadung, Indramayu, serta satu unit Apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara. ( sumber: Inijabar.com )

Share8TweetSend
Previous Post

Pernyataan Heboh Mantan Presiden Ke-6 RI tentang Pilkada 2018

Next Post

Unggahan Aplikasi ” Tik Tok ” oleh Seorang Bidan Malah Membuat Geram Netizen Medsos.

Discussion about this post

Kabar Daerah Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Kabar Daerah

PT KABAR DAERAH INDOMEDIA

Media Online & TV Streaming Nasional

Portal berita dan TV Streaming nasional yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap.

Seluruh Wartawan Kabar Daerah dibekali oleh ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
  • BOX REDAKSI
  • TENTANG KAMI
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • DAERAH
  • TERBARU
  • HEADLINE
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • SENI & BUDAYA


© 2018 PT. Kabar Daerah Indomedia
Aceh | Sumatera Utara | Kepulauan Riau | Riau | Sumatera Barat | Jambi | Sumatera Selatan | Bengkulu | Lampung | Bangka Belitung | Jawa Barat | Banten | DKI Jakarta | Jawa Tengah | Yogyakarta | Jawa Timur | Sulawesi Utara | Sulawesi Barat | Sulawesi Tengah | Sulawesi Tenggara | Sulawesi Selatan | Gorontalo | Kalimantan Utara | Kalimantan Barat | Kalimantan Tengah | Kalimantan Selatan | Kalimantan Timur | Nusa Tenggara Barat | Nusa Tenggara Timur | Bali | Maluku | Maluku Utara | Papua Barat | Papua