DAERAH  

Laka Lantas Bus Pariwisata Dijalan Bandung-Subang Akibat Modifikasi Fungsi Rem Bus

JABAR.KABARDAERAH.COM . BANDUNG- Direktorat Lalu-lintas Polda Jabar, Rabu (22/1/2020) menggelar Konferensi Pers tentang penanganan Laka-Lantas menonjol yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2020 sekira pukul 17.15 WIB di jalan Bandung-Subang Kp. Nagrok Ds. Palasari Kec. Ciater Kab. Subang. Hadir dalam kesempatan tersebut Dir. Lantas Polda Jabar, Kombes Pol. Eddy Djunaedi, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga dan pejabat Dit. Lantas Polda Jabar.

Dalam kesempatan tersebut Dir. Lantas Polda Jabar mengemukakan tindakan yang telah dilaksanakan yaitu, pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2020 telah diminta keterangan Cuhro, S.E sebagai petugas penguji kelaikan kendaraan dari Dinas Perhubungan Majalengka, dan yang mengesahkan buku UJI KIR atas kendaraan Bus Pariwisata merk Mercedes Benz PO Purnamasari No.Pol.: E-7508-W.

Dri keterangan didapat bahwa, setelah melihat fisik kendaraan Bus Pariwisata PO Purnamasari No.Pol.: E-7508-W, yang terlibat lakalantas, dan melihat data dari seksi pengujian kelaikan kendaraan bermotor Dinas Perhubungan Kab. Majalengka, diketahui bahwa berdasarkan Nomor Polisi kendaraan Bus tersebut adalah Kendaraan Bus Pariwisata merk Mercedes Benz buatan tahun 2005, dengan STNK atas nama Vilga Vilgiawan, untuk usaha angkutan pariwisata milik PO Guvili, yang beralamat di Kel. Cigasong Kab. Majalengka (berdasarkan Kartu Pengawasan Operasional yang melekat di kendaraan) dengan Nomor Rangka MHL3821235J011186 l sesuai dengan STNK dan bernomor Mesin 906918629625 .

Dengan melihat fisik kendaraan Bus setelah kecelakaan lalu lintas diketahui, terdapat perbedaan yaitu dari warna kendaraan sekarang Hijau (yang sebelumnya Biru), nama PO yang tertera di fisik atau bodi kendaraan sekarang PO Purnamasari (sebelumnya PO BS Guvili), dimensi panjang berubah menjadi 12.000 mm (dari 11945 mm), dimensi ROH berubah menjadi 3800 mm (dari 3600 mm) dan dimensi FOH berubah menjadi 2400 mm (dari 2335 mm).

Dan uji kelaikan kendaraan atas Kendaraan. Bus Pariwisata No.Pol.: E-7508-W pada tanggal 08 Oktober 2019 telah dinyatakan lulus uji untuk masa berlaku s.d. 08 April 2020.

Kemudin pada hari Selasa (21/01/2020) pukul 13.00 WIB, telah diminta keterangan Vilga Vilgiawan bin H. Wawan Sukwana, sebagai pemilik PO Bis Guvili, yang namanya tercantum dalam STNK kendaraan Bus Pariwisata merk Mercedes Benz PO Purnamasari No.Pol.: E-7508-W.

Dari keterangan yang di peroleh, bahwa mobil Bus merk Mercedes Benz pembuatan tahun 2005 tersebut, di beli dalam kondisi bekas pakai pada tahun 2012 dari PO Safari di Salatiga Jawa Tengah. Setelah proses pembelian, langsung proses balik nama atas namanya sendiri dengan Nomor Polisi E-7508-W, Kartu Pengawasan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Nomor : 1804/AJ.202/DJPD/325155012 dan Kartu Ijin Usaha dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kab. Majalengka Nomor : 551.21/1069-KIUA/BPPTPM/XI/2015, Kendaraan Bus No.Pol. E-7508-W tersebut, dipergunakan untuk angkutan pariwisata.

Kemudian unit kendaraan Bus No.Pol. E-7508-W tersebut dijual lagi kepada Fadli A dari P.O. Medal Jaya/PO Purnama Sari, yang beralamat di Jalan Raya Mayor Oking Jaya Atmaja No. 17D Ciriung Cibinong Bogor, pada tanggal 10 Oktober 2019, dengan pembayaran tunai sebesar Rp. 275.000.000,-(Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah). Pembayaran dan serah terima unit dilakukan di garasi PO BS Guvili Jl. Raya Pasar Cigasong No. 25 Majalengka.

Dir. Lantas Polda Jabar mengatakan, untuk rencana selanjutnya adalah dengan mencari informasi kepemilikan kendaraan Bus Pariwisata Mercedes Benz PO Purnamasari No.Pol.: E-7508-W, dan berkoordinasi dengan Kementrian Perhubungan, untuk mengecek perijianan operasional PO. Purnama Sari. Memanggil dan meminta keterangan Fadli A sebagai pembeli kendaraan Bus Pariwisata tersebut, dan sebagai pemilik dari PO Purnama Sari.

Meminta keterangan saksi-saksi penumpang kendaraan Bus Pariwisata Mercedes Benz PO Purnamasari No.Pol. E-7508-W, termasuk ketua rombongan dan korban luka-luka serta mengadakan gelar perkara.

Fakta dan temuan lain menurut informasi Kabid Humas Polda Jabar bahwa, kendaraan Bus Merk Mercedes Benz No Pol E 7508 W, buatan tahun 2005, pemilik pertama Bus tersebut PO SAFARI. Kemudian di beli oleh Vilga Vilgiawan (Pemilik PO GUVILLI) dan sudah BBN atas nama sendiri. Kemudian Bus tersebut di jual kepada Fadli A (Pemilik PO MEDAL JAYA/PO PURNAMA SARI), yang selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Laka Lantas Polres Subang.

Diketahui adanya modifikasi pada sistem pengereman, yang tidak sesuai dengan standar pabrikan Mercedes Benz. Modifikasi tersebut dilakukan pada katup pengisian 4 (empat) jalur untuk angin. Komponen tersebut seharusnya terbuat dari pipa besi, namun di modifikasi menggunakan selang berbahan karet dan tidak dilengkapi alat pengunci. Sebagai ganti dari kunci tersebut, maka katup di ikat menggunakan karet dari ban dalam.

Dari hasil olah TKP dan barang bukti, diiperkirakan kecepatan awal kendaraan Bus tersebut 80 KM/jam. Pada saat titik bentur, berhenti pada kecelatan 51.5 KM/jam. Geografis jalan mayoritas turunan panjang dan tikungan arah Bandung menuju Subang.

Tindak lanjut yang akan dilaksanakan melakukan pemeriksaan pemilik PO. MEDAL JAYA/PO PURNAMA SARI A.n. Fadli A dan melakukan pencarian kepada mekanik yang memodifikasi/merubah fungsi rem bus Mercedes Benz No Pol E 7508 W tersebut.

( HMS / LKM )