Laporan Dugaan Tindak Pidana Yang Dilakukan Erick Thohir Ke Bareskrim Polri.

PRESS RELEASE

  • Surat Tanda Terima Laporan Bareskrim Polri Nomor: STTL/1336/XII/2018/BARESKRIM –

Kamis, 13 Desember 2018 Erick Thohir di dalam kedudukannya sebagai Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin telah membuat pernyataan di beberapa media massa ternama, yang pada pokoknya seolah-olah Cawapres Paslon Nomor Urut 02 Sandiaga Uno telah melakukan strategi playing victim ataupun bersandiwara, terkait dengan adanya poster-poster penolakan terhadap kehadirannya di Pasar Kota Pinang, Labuan Batu, Sumatera Utara.

Akan tetapi pernyataan Erick Thohir tersebut telah dibantah secara tegas oleh Drijon Sihotang selaku pemasang poster penolakan terhadap Cawapres Paslon Nomor Urut 02 Sandiaga Uno pada keesokan harinya, Jumat, 14 Desember 2018. Dalam acara “Apa Kabar Indonesia” di TV One, Drijon Sihotang menyatakan dirinya memasang poster penolakan terhadap Sandiaga Uno adalah atas inisiatifnya sendiri, dan tidak disuruh ataupun diperintah oleh siapapun, karena dirinya memang pendukung bapak Jokowi.

Berkenaan dengan pernyataan Erick Thohir sebagai Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi dan Ma’ruf Amin yang telah menuduh Cawapres Paslon Nomor Urut 02 Sandiaga Uno telah bersandiwara tersebut, maka tentu saja tidak dapat dibenarkan, karena telah menimbulkan perdebatan, keresahan, maupun kerusuhan di antara pendukung masing-masing Capres.

Pernyataan Erick Thohir yang telah menimbulkan pertentangan dan keresahan di masyarakat tersebut, secara hukum dapat dikualifikasikan sebagai ujaran kebencian, dan/ atau tindak pidana menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, sebagaimana ditentukan di dalam Pasal 156 juncto Pasal 157 KUHP serta Pasal 14 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Berdasarkan hal-hal tersebut, dengan ini Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) melaporkan Saudara Erick Thohir di dalam kedudukannya sebagai Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin ke Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), agar dapat diperiksa dan apabila terbukti bersalah diberikan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Jakarta, 20 Desember 2018
Pukul 20.40 WIB

TIM ADVOKAT INDONESIA BERGERAK (TAIB)

Jurubicara:

Djamaluddin Koedoeboen, S.H
081289147141

Suhono, S.H.
081290813489

(Redaksi : Media jabarkabardaerah.com)