Lima Pelaku Aksi Curanmor yang Sering Beraksi di Cianjur Berhasil Ditangkap

JABAR.KABARDAERAH.COM . CIANJUR – Kepolisian Resor (Polres) Cianjur Jawa Barat melaksanakan konferensi pers pengungkapan perkara tindak pidana Curanmor di depan lobby Makopolres Cianjur, Senin (08/06/2020).

Konferensi Pers tersebut dipimpin oleh Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto didampingi Kasat Reskrim, AKP Niki Ramdhany beserta jajarannya dengan menghadirkan barang bukti dan pelaku curanmor. Pelaku melakukan pencurian kendaraan R4 dan R2 dengan cara merusak kunci kontak.

Tersangka berhasil ditangkap pada periode bulan Maret sampai Juni terdiri dari dua kelompok yang semuanya berjumlah 5 orang dan diamankan Timsus Sat Reskrim Polres Cianjur. Kelima Tersangka ini berinisial RS, DY, CS, MS, dan YG.

Dari kelima tersangka, Timsus berhasil mengumpulkan barang bukti sebanyak 3 unit kendaraan roda empat, 19 unit sepeda motor, 5 buah mata astag, 2 buah astag dan satu soket mobil.

Kapolres menyampaikan, kepada korban yang kendaraannya hilang dan ada pada daftar barang bukti perkara ini dapat mengambilnya di Polres Cianjur. “Silakan nanti diambil di Polres Cianjur menghubungi Provost yang sudah disiapkan nanti supaya tidak bingung untuk mengambil apabila nomor rangka mesin yang cocok dengan kondisi kendaraan para pemilik yang kehilangan baik STNK atau BPKB,” ujar Kapolres.

Juang juga menegaskan, kepada masyarakat untuk tidak percaya apabila dimintai sejumlah uang untuk pengambilan motor atau mobilnya yang hilang atau bila ada orang yang berusaha menipu atas nama Kepolisian Polres Cianjur maupun dari Satreskrim.

Kepada para tersangka, Polisi menjerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara dan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

( HMS / LUKY )