SUKABUMI . JABAR.KABARDAERAH.COM — Ada Nuansa tidak biasa di Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi pada selasa 24 september 2024, Dimana ada kedatangan salahsatu aktivis yang terkenal vokal di Kabupaten Sukabumi, yaitu Laskar Pasundan Indonesia (LPI) nampak mendatangi kantor kejaksaan Negeri Sukabumi pada pukul 10:30 WIB.
Terlihat Ada lebih dari 4 orang pihak dari Lpi memasuki gedung Kejaksaan Negeri Sukabumi dibilangan Cibadak, tampak Ketua Umum Lpi Rohmat Hidayat yang mengenakan setelan jas hitam dengan khas sepatu merahnya, didampingi Sekertaris DPW Lpi Jabar, Sekertaris DPD Lpi Kabupaten Sukabumi bersama jajaran nya. dan setelah di perkirakan kurang lebih 2 jam mereka berada di dalam, Lalu tampak LPI keluar dari kantor kejaksaan.
Awak media pun langsung meminta waktu dan keterangan nya, terkait kedatangan pihak Lpi masuk di gedung kejaksaan, ketua Umum Lpi Rohmat Hidayat menyampaikan, Bahwa pihaknya baru selesai melakukan audiensi dengan pihak kejaksaan negeri sukabumi dan juga perwakilan dari Apdesi mengenai tindak lanjut dari LHP (laporan hasil pemeriksaan) yang sudah di sudah di masukan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Sukabumi,
Yang mana kedatangan Lpi meminta dengan tegas mengenai supremasi hukum yang wajib di tegakan oleh Aparatur Penegak Hukum (APH), karena jelas persoalan dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa yang diduga keras dilakukan oleh 85 Desa ini, sudah amat sangat larut tanpa ending kejelasan, ungkap Rohmat.
Tidak hanya itu Rohmat pun menyayangkan dimana LHP yang sudah di serahkan oleh Inspektorat ternyata tanpa arah,” Karena baru kita ketahui hari ini, kalau LHP yang sudah diserahkan pihak inspektorat tidak di barengi dengan adanya Laporan Pengaduan (Lapdu), sehingga itu lah’ yang membuat pihak kejaksaan sedikit kebingungan,” cetus Rohmat mengutip hasil audiensi bersama Kejari.
” Namun dengan adanya hal itu jelas, hari ini Lpi memiliki pandangan bahwa pihak Inspektorat sendiri telah inkonsisten dalam menjalankan tugas, apalagi dengan adanya bukti bahwa masih ada beberapa Desa yang belum mengembalikan anggaran ke RKD sehingga hal ini amat sangat berkaitan dengan hasil putusan PTUN, mengingat adanya salahsatu kesaksian dari Kabid Pemdes DPMD Kabupaten Sukabumi, yang menyampaikan bahwa kerugian negara sudah tidak ada, sehingga pada persoalan ini Lpi menyebut, diduga keras pihak Dari DPMD telah memberikan kesaksian palsu,” cetus Rohmat.
Lanjut Rohmat mengatakan”, sehingga Hal ini perlu tindakan tegas dari APH, serta Lpi memberikan tenggat waktu Tiga hari dalam hal ini kepada pihak APH untuk menyelesaikan persoalan ini, apalagi mengingat dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang ada pada persoalan ini sudah jelas, bahkan LPI menduga adanya dugaan pembiaran yang dilakukan oleh pihak Pemda,” cetus lagi Rohmat.
Maka dapat di pastikan Lpi akan datang kembali, bahkan Lpi mengancam akan melaporkan Inspektorat, DPMD, dan juga Desa, yang mana jelas ini sebuah instrumen yang diduga disengaja dan sebuah dugaan pembiaran yang dilakukan, sehingga masih ada kerugian negara disana, pungkasnya.
DENDIS HI KD JABAR