OPINI  

LSM Baladaya ; ” Diduga Ada Reklamasi Terselubung Di Pesisir Laut Muara Gembong “

Ketua Umum DPP LSM Baladaya, tunjuk Hutan Mangrove Yang Rusak.

JABAR.KABARDAERAH.COM . Tarumajaya – “Suatu siang (26/7/2019) kami berkunjung melihat keelokan panorama hutan mangrove di pesisir utara kabupaten Bekasi. Betapa indahnya ciptaan Tuhan. Kami terpesona dan bahkan mengajak Insan Pecinta Bekasi untuk turut berkunjung menikmati panorama dan menjaganya. Namun rasa terpesona itu terusik akan adanya penebangan mangrove secara liar di salah satu bagian bibir pesisir laut Bekasi nan indah, laut di kecamatan Muara Gembong. Presiden RI, Joko Widodo pun berkali kali datang ke kecamatan ini, tergoda akan potensi lokalnya. Kenapa ada reklamasi terselubung? mangrove itu ditebangi dengan liar, nanti Tuhan bisa marah !”.

Hutan merupakan salah satu bagian dari lingkungan hidup dan merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa. Ia adalah salah satu kekayaan alam yang sangat penting bagi umat manusia. Hal ini didasarkan pada banyaknya manfaat yang dapat di ambil dari hutan. Misalnya, hutan sebagai penyangga paru-paru dunia. Contohnya seperti hutan bakau (mangrove). Hutan bakau atau disebut juga hutan mangrove adalah hutan yang tumbuh di atas rawa-rawa berair payau yang terletak pada garis pantai dan dipengaruhi oleh pasang surut air laut. Ia merupakan salah satu perisai alam yang menahan laju ombak besar. Hutan mangrove memiliki sejumlah fungsi dan manfaat ;

Pertama, sebagai Habitat satwa. Hutan bakau sering menjadi habitat jenis-jenis satwa. Banyak jenis burung hidup disana, dan daratan lumpur yang luas berbatasan dengan hutan bakau merupakan tempat mendaratnya ribuan burung pantai ringan migran.

Kedua, sebagai Pelindung terhadap bencana alam. Bahwa vegetasi hutan bakau dapat melindungi bangunan, vegetasi alami dari kerusakan akibat badai atau angin yang bermuatan garam melalui proses filtrasi. Pengendapan lumpur berhubungan erat dengan penghilangan racun dan unsur hara air, karena bahan-bahan tersebut seringkali terikat pada partikel lumpur. Dengan hutan bakau, kualitas air laut terjaga dari endapan lumpur erosi.

Ketiga, sebagai penambahan unsur hara. Sifat fisik hutan bakau cenderung memperlambat aliran air dan terjadi pengendapan. Seiring dengan proses pengendapan ini terjadi unsur hara yang berasal dari berbagai sumber.

Keempat, sebagai penghambat racun. Banyak racun yang memasuki ekosistem perairan dalam keadaan terikat pada permukaan lumpur atau terdapat di antara kisi-kisi molekul partikel tanah air. Beberapa spesies tertentu dalam hutan bakau bahkan membantu proses pengghambatan racun secara aktif.

Ada beberapa faktor penyebab kerusakan yang terjadi pada hutan mangrove yaitu alih fungsi menjadi tambak dan alih fungsi menjadi pelabuhan. Kerusakan tersebut dikarenakan adanya fakta bahwa sebagian manusia dalam memenuhi keperluan hidupnya dengan mengintervensi ekosistem mangrove tanpa mempertimbangkan kelestarian dan fungsinya terhadap lingkungan sekitar.

Akibat rusaknya hutan mangrove, antara lain : Instrusi air laut, Turunnya kemampuan ekosistem mendegradasi sampah organic, minyak bumi dan lain-lain, Penurunan keanekaragaman hayati di wilayah pesisir, Peningkatan abrasi pantai, Turunnya sumber makanan, tempat pemijah dan bertelur biota laut. Akibatnya produksi tangkapan ikan menurun, Turunnya kemampuan ekosistem dalam menahan tiupan angin, gelombang air laut dan lain-lain, Peningkatan pencemaran pantai.
Ketidakpedulian akan kerusakan lingkungan hidup akan menghasilkan kerusakan yang lebih besar. Jika sekelompok orang mulai tidak peduli pada perbuatannya yang merusak alam yang berada di pantai Harapanjaya kecamatan Muara Gembong Kabupaten Bekasi Jawa Barat.

Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, menimbang bahwa kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainya sehingga di perlukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan.

Tentu saja upaya penegakan hukum pada pelaku pengerusakan hutan mangrove ini menjadi suatu hal yang harus dilakukan di Kabupaten Bekasi sesuai dengan UU No 41 Tahun 1999, UU No 32 Tahun 2009 dan UU No 18 Tahun 2013.
Berdasarkan pada narasi di atas, LSM Baladaya meminta penjelasan kepada pemerintahan Desa Pantai Harapanjaya, Pemerintah Kecamatan Muara Gembong dan Pemerintahan Kabupaten Bekasi terkait dugaan reklamasi terselubung dengan bukti petunjuk adanya penebangan mangrove secara liar. Selain itu, LSM Baladaya juga meminta agar ada penegakan hukum di bidang lingkungan hidup terkait hal di atas. (rilis/red)