LSM Baladaya Menanggapi Kasus Mafia Tanah di Segara Makmur

Bekasi, jabarkabardaerah.com – Terkuaknya kasus Mafia tanah yang terjadi di Desa Segara Makmur kabupaten Bekasi yang melibatkan dari kadus sampai Camat menjadi pukulan berat pemerintah kabupaten Bekasi, dimana yang menjadi salah satu tersangkanya merupakan orang yang sangat dekat dengan Bupati, tersangka juga menjabat sebagai ketua Apdesi.

Kasus ini menjadi perhatian khusus LSM Baladaya dimana ketua umumnya Saudara Izhar M Rosadi S.kom memberi press realles kepada media.

Jadi Tersangka, Herman Sujito dan Agus Sofyan harus mundur dari jabatannya. LSM Baladaya mengapresisasi setinggi tingginya semangat Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memberantas mafia tanah.

Lsm baladaya mendukung gebrakan hukum yang tidak pandang bulu pada Pejabat Umum, mulai dari oknum Kepala Dusun, Oknum Kepala Desa, oknum Camat, dan oknum staff ahli Bupati. Dengan gebrakan ini jadi pelajaran bagi seluruh kepala desa, camat agar tidak sembarang lagi dalam menerbitkan dokumen tanah.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimun) Polda Metro Jaya akhirnya membongkar sindikat mafia tanah yang melibatkan pejabat umum di kabupaten Bekasi. Diantaranya adalah Herman Sujito (HS), mantan Camat Tarumajaya kini staf ahli Bupati Bekasi dan Mantan sekretaris desa, Agus Sofyan (AS), kini menjabat sebagai Kepala Desa Segaramakmur kecamatan Tarumajaya. Langkah Ditreskrimun Polda Metro Jaya patut diapresiasi untuk menunjukkan keseriusan POLRI membongkar permufakatan jahat para mafia tanah.

Atas kenyataan tersebut, Lsm baladaya meminta :

1. Tim Terpadu Pemberantasan mafia tanah, baik yang dibentuk Kapolri maupun Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN agar segera melakukan mengembangkan penyelidikan lebih mendalam di Kecamatan Tarumajaya kabupaten Bekasi Jawa Barat. Permufakatan jahat dan Pemalsuan dokumen akta otentik patut diduga terjadi tidak hanya di desa Segaramakmur saja, melainkan di desa-desa lainnya di kecamatan Tarumajaya.
2. Untuk menghadapi proses hukum, HS harus mundur dari staf ahli Bupati Bekasi. Begitupun juga dengan AS,mundur dari jabatannya sebagai Kepala Desa Segaramakmur. Hal ini ditujukan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang sebagai staf ahli Bupati dan sebagai Kepala Desa Segaramakmur, untuk melawan proses hukum sehingga tidak terjadi konflik kepentingan.
3. Pemerintahan Daerah Kabupaten Bekasi harus mendukung proses penegakan hukum ini, agar terwujud pemerintahan yang bersih dan berwibawa dihadapan rakyat di kabupaten Bekasi.

Bekasi, 06 September 2018

Izhar Ma’sum Rosadi
Ketua Lsm Baladaya
(081388394991)

Hasil Press realles diatas merupakan bentuk dari dukungan LSM Baladaya kepada Aparat negara dan pemerintah RI dalam mengusut tuntas penyelewengan yang ada di daerah wilayah kabupaten Bekasi khususnya.

Reporter ( Team Media KD Jabar )

Tinggalkan Balasan