Lsm Baladaya Mengawal Laporan Warga Dugaan Pencemaran Oleh Fajar Paper

Cikarang Barat, KabarDaerah Jabar.com. Dari hasil press Realease LSM Baladaya melalui ketua umumnya Bapak Izhar Ma’sum Rosadi (21/07/18), Pencemaran lingkungan dari kegiatan industri  yang menghasilkan limbah dapat terjadi di kabupaten Bekasi.

Untuk mengatasi pencemaran lingkungan tersebut, diperlukan peran serta masyarakat yang peduli pada lingkungannya untuk selalu melakukan pengawasan terhadap limbah-limbah industri tersebut. Salah satu tupoksi LSM Baladaya sebagaimana tertuang dalam akta pendirian adalah  turut berperan serta dalam menciptakan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Kegiatan-kegiatan industri di kabupaten Bekasi,  kadangkala tidak mempertimbangan akibat terhadap lingkungan yang ada.
Berdasarkan pantauan LSM BALADAYA dan telaah data mengenai  daftar perbaikan dokumen  Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan PT Fajar Surya Wisesa tbk sesuai tanggapan dari BPLH Kabupaten Bekasi No. 660.2.1/176/TL&DL/BPLH tanggar 3 Maret 2015, menyebutkan bahwa PT Fajar Wisesa tbk) tidak akan membuang limbah padat sisa produksi ke tempat yang tidak semestinya dan seluruh limbah sisa produksi non ekonomis (sampah padat) akan dikelola menggunakan fasilitas incinerator di pabrik, sedangkan pengelolaan limbah padat non B3 bernilai ekonomis telah dikerjasamakan dengan rekanan yang telah memiliki izin pengelolaan limbah padat non B3 yang bernilai ekonomis dari instansi yang berwenang.
Namun demikian, terdapat fakta pengaduan masyarakat, bahwa pada tanggal 13 Juli 2018 lalu, Forum Silaturahmi Warga Dusun III Kalijaya Cikarang Barat bersurat ke Pimpinan Fajar Paper. Dalam surat tersebut menyatakan  bahwa mereka menolak dengan tegas aktifitas pengelolaan dan pembuangan sampah limbah dan memohon agar segera menghentikan selamanya aktivitas pembuangan sampah limbah di wilayah tersebut.
Berdasarkan pada pantauan di atas, kami merekomendasikan agar:
1. Aparat penegak hukum melakukan upaya yang serius dalam penegakan hukum di bidang lingkungan;
2. Pimpinan Fajar Paper agar mengkaji ulang kerjasama pengelolaan limbah dengan rekanan yang diduga mengolah limbah secara sembarangan. (Team Media)

Tinggalkan Balasan