LSM GPRI Kab. Bekasi Soroti Galian C Didesa Kertarahayu, Minta Dinas Terkait Jangan Tutup Mata Dan Segera Ditindak Tegas

JABAR.KABARDAERAH.COM . SETU —  Desa Kertarahayu, Kabupaten Bekasi. Rabu (23/11/2022). Seakan para pengusaha tambang atau galian Ilegal di wilayah Kabupaten Bekasi tidak pernah jera, Kembali di temukan Adanya galian C yang berlokasi di Kampung Nawit RT. 005/002 Desa Kertarahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Diduga tak berizin galian C tersebut, pasalnya daerah tersebut merupakan zona hijau. Yang dimana seharusnya dijadikan objek tempat pemukiman atau untuk destinasi wisata alam yang bisa menjadi salah satu paru-paru di Kabupaten Bekasi.

Dengan adanya galian C tersebut, bisa dipastikan dapat merusak alam serta ekosistem wilayah itu. Hal ini nampak jelas dari pantauan team Investigasi media kabardaer.com saat menyambangi lokasi galian C tersebut, Diketahui menurut narasumber warga dilingkungan tersebut, galian tersebut menurutnya berjalan kurang lebih sekitar Satu Minggu.

Sementara itu Carli selaku ketua LSM GPRI Kabupaten Bekasi, mengatakan kepada media Kabar Daerah regional Jawa Barat dilokasi,” Saya berharap kepada pihak dan instansi terkait, tidak tutup mata akan prihal Galian C yang berada di kampung Nawit Rt. 005/002 Desa kertarahayu ini. Karena bisa jadi nantinya akan menjadi hal yang dianggap biasa oleh para pengusaha nakal dan yang diduga ilegal”.

” Dalam pasal 158 UU Minerba NO.4 tahun 2009 menyatakan,’ Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK Sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat(3), pasal 48 pasal 67 ayat (1) pasal 74 ayat(1)atau ayat 5. penambangan minerba dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun penjara dan denda Rp. 100.000.000.000,00 (Seratus milyard)“, tegasnya.

(red)