BEKASI . JABAR.KABARDAERAH.COM — Tower Base Transceiver Station (BTS) merupakan suatu infrastruktur telekomunikasi yang memfasilitasi komunikasi nirkabel antara peranti komunikasi serta jaringan operator. Tidak hanya mempunyai manfa’at, namun juga terdapat dampak yang tidak baik dari pemasangan menara BTS ini. Makanya warga wajib mengerti tentang jarak aman menara BTS dengan rumah, seharusnya di evaluasi dampak dari bangunan menara BTS itu.
Demikian yang disampaikan Hendra Gunawan, Ketua Divisi Investigasi dan Monitoring, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Masyarakat Pemerhati Demokrasi (KOMPARASI).
Pernyataan Hendra, terkait adanya pembangunan Tower BTS yang berlokasi diKampung Rambay, RT. 01/01, Desa Ridogalih, Kecamatan Cibarusah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Minggu (27/08/2023).
Menurut Hendra,” Pembangunan Tower BTS tersebut jelas menyalahi syarat yang disarankan oleh badan kesehatan dunia WHO yakni jarak menara BTS minimal 20 meter dengan pemukiman. Selain berbahaya secara fisik bangunan jika roboh, juga dampak radiasi yang berbahaya bagi kesehatan manusia,” Papar Hendra.
Hendra menambahkan, “Keberadaan pembangunan Tower BTS yang tidak memenuhi unsur keselamatan dan kesehatan warga, merupakan bentuk lemahnya pengawasan dari instansi terkait. Saya menyayangkan jika ada rekomendasi dari Kepala Desa Ridogalih dan Camat Cibarusah, semestinya di Evaluasi dulu efek dari pembangunan tower tersebut. Seharusnya pengkajian dahulu, apalagi berdiri dilingkungan padat penduduk,” Tutup Hendra.
Sementara itu Rudi Pasaribu dari Konsultan proyek saat ditemui di lokasi mengatakan,” Tower ini memiliki ketinggian Enam puluh (60) meter, milik Indosat dan dibangun oleh PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo or the Company). Terkait perijinan saya tidak berwenang. Wewenang saya hanya sebatas memantau teknis bangunan,” Terang Rudi.
(ASR)