Manfaatkan PSBB, Tim Tindak Dishub Jakut Lakukan Pungli Terhadap Para Sopir Truk

JABAR.KABARDAERAH.COM . JAKUT – Di saat Pemerintah bersama masyarakat sedang memerangi Virus Covid 19 yang sedang mewabah di negara kita dengan cara diam di rumah saja, namun hal ini di manfaatkan oleh beberapa Oknum Petugas Dishub untuk meraup keuntungan dari para sopir truk trailer.

Hal ini tentunya sangat bertentangan dengan masyarakat yang saat ini sedang mengalami dampak Covid 19, namun dampak tersebut tidak berpengaruh oleh Oknum Petugas Dishub Jakarta Utara.

Di terimanya laporan dari warga adanya aktifitas penindakan yang di lakukan oleh Petugas Dishub Jakarta Utara, Tim awak media langsung meninjau ke lokasi kejadian untuk memastikan kebenaran adanya aktifitas tersebut.

Setelah di lakukan pengecekan oleh Tim awak media ke lokasi pengandangan di Jalan Tanah Merdeka Cilincing Jakarta Utara pada Hari Minggu 26/4/2020 ternyata memang benar adanya aktifitas tersebut, bahkan di saat hari libur sekalipun.

Salah satu sopir truk trailer yang mobil nya di kandangi oleh Petugas Dishub sebut saja Namanya AD dirinya mengatakan, ” Pada saat itu saya habis bongkar muatan di KBN Marunda, setelah keluar dari KBN tiba tiba mobil saya di palang oleh Kendaraan Dinas Operasional Dishub yang di pimpin oleh Bapak Edi, lalu salah satu petugas menanyakan surat surat kendaraan saya, karena pada waktu itu saya tidak membawa buku KIR tanpa banyak tanya salah satu Petugas Dishub tersebut naik ke mobil saya dan langsung menggiring saya ke terminal pengandangan Tanah Merdeka Cilincing Jakarta Utara”.

” Setelah sampai di tempat pengandangan Tanah Merdeka salah satu Petugas Dishub langsung menghubungi pengurus mobil saya dan bilang kalo mobil ingin keluar harus ada uang 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah)”, Lanjut nya.

Tidak hanya sampai di situ saja, sopir tersebut juga menyebutkan nama Slamet Petugas Dishub (aktif) Jakarta Utara sebagai salah satu pengurus armada trucking SIBA SURYA yang bergarasi di Wilayah KBN Marunda.

Di konfirmasi nya kepala terminal pengandangan tanah merdeka Sutrisno lewat pesan singkat WA dirinya mengatakan, saya tidak mengetahui adanya aktifitas pengandangan, bahkan yang saya tahu Petugas Dishub harus nya melakukan Lalin di gerbang pintu tol dan titik plotingan yang telah di tentukan selama PSBB.

Tim Awak Media pun mengkonfirmasi hal ini kepada Petugas Dishub yang bernama Slamet melalui pesan singkat WA, namun hal ini tidak mendapat kan sikap yang baik dari dirinya, seolah olah dirinya kebal dengan hukum dan sangsi yang telah di terapkan oleh Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta.

Saat masyarakat sedang kesusahan akibat terkena dampak Virus Covid 19, Tim Tindak dari Dishub Jakarta Utara justru malah memeras masyarakat, hal ini sangat memalukan dan mencoreng instansi Pemerintahan. Sebagai Aparatur Sipil Negara harus nya bisa mengayomi dan memberikan pelayanan yang baik terhadap masyarakat.

Mengingat hal ini sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tentunya bertentangan dengan PP No 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, apalagi saat ini sedang adanya Pandemi Covid 19.

” Sebagai Aparatur Sipil Negara harus nya lebih mengutamakan kepentingan Negara dari pada kepentingan sendiri, seseorang dan / atau golongan, dan mentaati peraturan Kedinasan yang di tetapkan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan Sumpah Jabatan yang telah di ucapkan”, Pungkas nya.

(TB / MJU)