Mantab, Buronan Sejak Akhir Tahun Akhirnya Tertangkap Oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi

JABAR.KABARDAERAH.COM . KOTA BEKASI – Setelah melarikan diri atau buronan sejak akhir tahun 2012 Wahyu Mulyana yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus proyek saluran jalan Bantar Gebang, Kejaksaan Negri (Kejari) Kota Bekasi akhirnya menangkap di rumah kediamanya.

Wahyu mulyana yang sebelumnya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bekasi yang jabatanya di bidang hukum dan organisasi.

Wahyu mendapat hukuman vonis 2 tahun penjara serta denda sebesar Rp. 50 juta subsider dua bulan juga uang pengganti Rp. 1,3 milyar.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Sukarman, kasus ini dulunya terkait proyek pembuatan jalan dan saluran air di daerah Bantargebang.

“Malam ini tim dari Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dibantu juga oleh bidang Intelijen kita melakukan penangkapan DPO sejak tahun 2012,” kata Kajari dalam keterangannya, Jumat (07/08/2020) malam.

Ia menjelaskan, anggaran proyek tersebut berasal dari bantuan Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2002 dan penanganan kasusnya dimulai tahun 2005.

“Terpidananya ada dua, satu sudah melaksanakan putusannya tinggal yang ini. Kerugiannya sebesar Rp 1,3 Miliar,” tegasnya.

Terpidana langsung dieksekusi tim ke Lapas Bulak Kapal, namun harus memenuhi syarat-syarat bebas Covid-19.

“Sebelum masuk lapas syarat-syarat kita penuhi, seperti rapid test Covid 19 dan sehat, Baru kita kirim dia,” ucapnya.

Ia bercerita penangkapan ini berkat adanya informasi dari masyarakat yang mengetahui keberadaan terpidana ini.

“Tim sudah ada beberapa Minggu dirumahnya untuk memastikan informasi tersebut, setelah yakin kita baru masuk,” tutupnya. (sule)