JABAR.KABARDAERAH.COM . GARUT — Maraknya berita tentang pengunduran diri Kepala Desa Cisewu Kecamatan Cisewu Garut Cecep Supriadi yang datang langsung ke kantor DPMD kabupaten Garut dan menandatangani surat pengunduran diri tersebut, Jum’at 3 Januari 2025.
Pengunduran diri tersebut karena adanya desakan dari warga karena diduga Cecep Supriadi telah menyelewengkan anggaran Desa sebesar Rp. 800 juta Rupiah untuk dan atas nama kepentingan pribadi.
Didit Muarar Ibon selaku Ketua Dewan Harian Nasional KPK PEPANRI DPD Garut ketika ditanya seputar pengunduran Kepala Desa tersebut dari jabatannya memberikan statement, Bahwa proses hukum harus tetap di jalankan dan di tegakan dalam hal ini Kades yang di maksud harus mempertanggung jawabkan segala sesuatu yang telah dilakukannya dalam hal ini menyelewengkan dana atau anggaran Desa yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi, hal ini jelas adanya tindak pidana yang harus di pertanggung jawabkan karena telah merugikan masyarakat Cisewu dan juga merugikan keuangan Negara yang jumlahnya cukup besar.
Ditambahkan Didit,” Cecep Supriadi merupakan terduga tindak pidana korupsi yang memanfaatkan jabatannya atau dalam hal ini Abuse of Power sebagai mana yang Ter cantum dalam Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 junto, Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Korupsi, didalam pasal 3 undang-Undang tersebut di katakan bahwa penyalahgunaan wewenang atau jabatan yang merugikan keuangan dan perekonomian Negara dapat di pidana dengan maksimal penjara seumur hidup,” tandasnya.
“Dalam hal ini Aparat penegak Hukum harus segera memproses Kepala Desa tersebut diatas agar ada kepastian hukum yang jelas dan berkeadilan!,” tuturnya dengan tegas.
Pihaknya dalam hal ini KPK PEPANRI DPD Garut akan berusaha melakukan investigasi pengumpulan data yang mungkin bisa membatu dan mempermudah APH dalam rangka penyelidikan.” Kami akan senantiasa memberikan informasi untuk senantiasa memberikan kontribusi yang kongkrit terhadap para penegak hukum dalam upaya Pemberantasan dan pencegahan Korupsi, khusus untuk permasalahan Kades Cisewu. Kami akan berusaha menggali dan mengumpulkan data informasi, apakah dalam hal ini adanya koorporasi dalam menyelewengkan dana tersebut, atau memang berdiri dan kehendak sendiri dan di manfaatkan untuk kepentingan pribadi?, Kita tunggu saja nanti karena urusan hal yang demikian merupakan hak dan wewenang APH,” pungkasnya.
***** Tim