Maraknya Pengoplosan dan Penyutikan Gas LPG 3 Kg Subsidi di Rumpin Kab.Bogor, Aparat Kepolisian Harus Tindak Tegas

JABAR.KABARDAERAH.COM – Bogor. Terkait marak nya kegiatan penyutikan ilegal Gas LPG 3 kg subsidi menjadi 12 kg/ 50 kg di wilayah Kabupten Bogor, menandakan lemah nya pengawasan dari pihak Pemerintah Daerah khusus nya Dinas terkait dalam mengontrol serta penyaluran kepada masyarakat miskin.

Hal ini bisa terlihat di salah satu lokasi produksi penyutikan Gas LPG 3 Kg subsidi ke tabung 12 Kg/50 Kg di wilayah Kampung Pasir Jeruk, Desa Sukasari Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Kegiatan ilegal ini, menurut informasi yang di peroleh awak Media di lapangan sudah berjalan cukup lama. Lebih kurang sudah 3 tahun bisnis ini berjalan, bahkan semakin banyak.

Dan bisnis ilegal ini sudah beberapa kali dilakukan penggerebekan oleh Aparat Kepolisian, namun para pelaku tetap nekat beroperasi.

Khusus nya wilayah Kampung Pasir Jeruk Kecamatan Rumpin, lokasi ini sudah terkenal dengan Bisnis penyutiak Gas Subsidi hingga keluar Kabupaten Bogor. Salah seorang Warga Kampung Pasir Jeruk Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor yang tidak berkenan menyebutkan identitasnya mengatakan, “di Kampung ini sudah banyak para pengepul Gas oplosan, kurang lebih sudah beroperasi 3 tahun lalu,” ungkapnya kepada awak Media, Jumat (19/07/2019).

“Ya pengoplosan gas 3 kg ke gas 12 kg ini sangat nampak, sudah berjalan 3 tahun lalu, warga sudah resah tapi tidak berani untuk berbuat apa, Kepolisian saja sudah sering menggerebek lokasi tapi tetap saja masih beroperasi,” ujarnya.

Sementara seorang supir pengirim tabung Gas, sebut saja inisial (X) menjelaskan, “sebagai supir pengirim tabung Gas LPG 3 kg subsidi ini, saya baru pertama mengirim ke Desa Pasir Jeruk ini, saya hanya diminta oleh atasan dari Tangerang,” jelasnya.

“Sebelumnya saya belum pernah mengirim ke sini. Ini yang pertama kali, saya mengirim 150 tabung.”

“Biasanya ada supir khusus ke wilayah ini, dia yang rutin mengirim seminggu 3 kali,” terangnya.

Mendengar keterangan para awak supir tersebut, kuat di duga kegiatan ilegal ini sudah terorganisir dengan rapi,dan tidak tertutup kemungkinan ada pihak Oknum yang ‘Membekingi’ bisnis ilegal ini,hingga berjalan aman sampai saat ini.

Tidak adanya keserius Aparat Kepolisian serta Instansi terkait dalam hal ini Pemerintah Daerah dan Pertamina serta Himpunan Wiras­wasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Bogor ,dalam memberatas para mafia oplosan Gas ini perlu di pertanyakan.

Di harapkan Instansi yang berwenang menangani Gas Subsidi untuk masyarakat miskin ini, segera malakukan penindakan keras serta menutup habis semua gudang oplosan di wilayah Kecamatan Rumpin ini. Dan kepada para pelaku segera di proses secara hukum.

Jika ada Oknum yang ikut terlibat dalam kegiatan ini sebagai ‘Beking’, pihak Propam (Polri) dan DenPom (TNI) harus mengambil tindakan tegas kepada mereka.

Jika dapat dibuktikan, para pelaku ini dapat dijerat ” Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang Konsumen dan Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 30 UU RI nomor 2 tahun 1981 tentang Metrology Legal serta Pasal 55 ayat (1) dengan ancaman Pidana Lima Tahun Penjara”.

(Tim)