Maraknya Penjualan Bebas Obat Keras Golongan G (HEYMER – TRAMADOL) Di Leuwiliang Kab.Bogor

JABAR.KABARDAERAH.COM . BOGOR – Terkait marak nya penjualan bebas obat keras golangan G, jenis HEXYMER dan TRAMADOL tanpa resep Dokter di wilayah Leewiliang Kab.Bogor menjadi perhatian publik. Menurut informasi masyarakat mengenai salah satu warung yang diduga menjual HEXYMER- TRAMADOL ini terletak di jalan Baru Lingkar Leuwiliang, tepat nya arah belakang terminal Bus.

Dari pantauan awak media di lapangan , hampir setiap hari warung ini di datangin konsumen pembeli obat obatan jenis Hexymer dan Tramadol. Rata rata usia mereka masih remaja. Sepintas warung ini mirip seperti warung rokok pada umum nya. Diduga hal ini lakukan guna mengelabui masyarakat setempat dan pihak Kepolisian, Selasa (8/10/2019).

Terkait penjual obat keras golongan G ini, sudah di atur oleh Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2009 tentang pekerjaan Farmasian, serta Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 919/Menkes/Per/X/1993 Tahun 1993 tentang kriteria obat yang dapat serahkan tampa resep ( Permenkes 919/1993).

Seperti di ketahui, Hexymer dan Tramodol termasuk dalam Psikotropika golongan IV dan tidak boleh di jual bebas. Obat ini hanya di jual di Apotik yang terdaftar. Hal ini berdasarkan ‘ Pedoman Penggunaan Obat Bebas dan Bebas Terbatas ‘ yang disusun oleh Direktorat Bina Farmasi Komunitas dan Klinik Ditjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan, obat keras adalah obat yang hanya dapat dibeli di apotek dengan resep dokter.

Obat yang mengandung bahan kimia Trihexyphenidyl Hydrochloride itu merupakan obat depresi. Bila dikonsumsi tidak sesuai dengan dosis, obat itu bisa menimbulkan efek seperti penggunaan Narkotika. Dan jika melebihi dosis, pemakai obat tersebut dapat menyebabkan gangguan kesehatan serius bahkan bisa berujung pada kematian.

Di dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 3 Tahun2015 juga diperjelaskan ,tentang peredaran, penyimpanan, pemusnahan, dan pelaporan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi ( Permenkes 3/2015).

Ancaman kepada pengedar dan penjual obat ini tidak main main. Mereka bisa di jerat dengan UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan/atau UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara atau denda maksimal Rp 1,5 Miliar.

( Lukman )