Maraknya Penjualan Sajam Lewat Medsos, Pemuda 15 Tahun Tertangkap

JABAR.KABARDAERAH.COM . KOTA BEKASI – Seiring dengan maraknya tawuran dan begal dengan menggunakan senjata tajam, unit jatanras Polres Metro Bekasi Kota melakukan patroli Cyber di Media Sosial. Salah satunya yang dilakukan oleh seorang pemuda yang menjual senjata tajam secara online.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Wijonarko didampingi Kasat Reskrim AKBP. Arman dan Kasubbag Humas Polrestro Bekasi Kota Kompol. Erna Ruswing Andari menunjukkan Barang bukti senjata tajam yang dijual pelaku di bawah umur.

“Awalnya kita menangkap beberapa pelaku yang akan melakukan tawuran kemudian dari beberapa orang tersebut kita mendapatkan senjata tajam dan setelah melakukan interogasi, kita mendapatkan informasi bahwa senjata itu didapatkan melalui online”, Papar Beliau.

Senjata tajam di posting oleh pelaku di media sosialnya untuk mencari pembeli. Tim Cyber Polres Metro Bekasi Kota yang melakukan patroli Cyber kemudian memancing pelaku untuk bertransaksi, selanjutnya petugas mengajak tersangka yang berinisial DP (15) bertransaksi untuk membeli sajam berupa celurit tersebut. Dan tersangka menyetujuinya kemudian tersangka di amankan di sekitar GOR Patriot Kota Bekasi dengan barang bukti Celurit yang mau di jual.

Kemudian setelah dilakukan penggeledahan dirumahnya di dapatkan senjata lain jenis Corbek, Dari tangan tersangka, polisi menyita 3 bilah senjata tajam jenis clurit, jenis corbek, dan kain sarung yang digunakan tersangka untuk menyembunyikan sajam tersebut Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolrestro Bekasi Kota untuk penyidikan lebih lanjut, Ungkap Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Wijonarko di Mapolrestro Bekasi Kota.

Pelaku menjual senjata tajam seharga 100-150 ribu rupiah per bilah, pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman sepuluh (10) tahun penjara.

(Sule)