Maruarar : ” Sikap Bupati Majalengka Seorang Negarawan “

JABAR.KABARDAERAH.COM . MAJALENGKA – Majelis hakim telah memvonis putera Bupati Majalengka Karna Sobahi, Irfan Nur Alam (INA) dengan hukuman 1 bulan 15 hari dengan denda administrasi Rp 4.500, atas kasus pengeroyokan yang menimpanya.

Sidang sendiri digelar di Pengadilan Negeri Majalengka, dengan diketuai Eti
Koerniati dan dua hakim anggota, Kopsah dan Didik Haryadi, Senin, (30/12/2019).

Persoalan itu mendapatkan perhatian dari salah seorang
tokoh nasional Maruarar Sirait dan Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung Prof Dr H Cecep Darmawan, SH, MH saat
dikonfirmasi via ponselnya.

Menurut Maruarar yang juga anggota DPR RI periode 2004-2019, kasus
yang menimpa putera Bupati Majalengka H Karna Sobahi, tidak mudah dalam menghadapinya, karena selain beliau seorang kepala daerah, publik figur, tokoh masyarakat, dan juga seorang ayah kandung.

“Tentunya kondisi ini sangat dilematis bagi siapapun orangnya. Namun sikap yang
ditunjukan pak Karna patut diberikan apresiasi.Beliau telah menunjukan seorang negarawan yang tidak invervensi terhadap proses hukum, tapi
membela anak kandungnya dengan cara yang benar namun tidak melanggar hukum, “tegasnya.

Masih dikatakan anggota DPR RI 15 tahun ini, Bupati Karna juga telah menunjukan sikap kedewasaan dan kematangan dalam bersikap dan berbuat. Ia bisa bisa memisahkan diri sebagai seorang kepala daerah maupun sebagai orang tua dan ini patut diberikan contoh. “Saya sebagai sahabat, junior, kawan, dan senior pak bupati akan terus memberikan semangat dan dukungan kepada beliau.

“Semoga ini menjadi pelajaran berharga buat pak bupati dan mengambil hikmah atas peristiwa yang menimpanya ini, “kata putra politisi senior Sabam Sirait.

Menurut Bang Ara sapaan Maruarar, ” inilah sikap seorang pemimpin daerah
yang patut menjadi contoh bagi kepala daerah lainnya. Secara pribadi merasa prihatin atas kejadian ini, tapi saya menaruh hormat atas sikap dan tindakannya yang konsisten dalam menghormati proses hukum dari awal kasus mencuat, hingga akhir putusan hakim, ” kata anggota DPR RI asal Dapil Majalengka – Sumedang – Subang ini.

Bang Ara juga memberikan apresiasi atas proses penegakan hukum adil yang dinilai adil dan transparan,  termasuk sikap profesionalisme jaksa penuntut umum, hakim dan pihak kepolisiaan dalam menjalankan proses hukum ini.

Dibagian lain, Guru Besar UPI Bandung Prof Dr Cecep Darmawan SH, MH menuturkan, pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam menyikapi subtansi dari hasil putusan sidang oleh majalis hakim.

Akan tetapi hikmah dari peristiwa ini bahwasanya hukum itu memang harus ditegakan seadil adilnya.

“Siapapun yang bersalah, baik itu anak bupati, anak pejabat dan warga negara lainnya tetap harus diproses oleh hukum, tanpa harus pandang bulu, “kata Ketua Guru Besar Jawa Barat ini, ketika dikonvirmasi via ponselnya.

Dikatakan dia, rasa keadilan itu sifatnya subyektif, karena keputusan itu melihat dari fakta persidangan dan nurani seorang hakim dalam memutuskan keadilan. Namun bagi siapapun
yang merasa tidak puas atas putusan hakim ada saluran dan mekanisme yang harus ditempuh.

“Kalau misal tidak puas atas keputusan hakim bisa mengajukan gugatan banding ke Pengadilan Tinggi.Tidak puas juga bisa melalukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).Tapi jika tidak ada gugatan baik dari pelapor maupun jaksa penuntut umum, berarti kasus hukum itu sudah inkrah, “paparnya Kepala Pusat Kajian dan Pengembangan Kebijakan
Publik, Inovasi Pendidikan dan Pendidikan Kedamaian LPPM UPI.***