DAERAH  

Masuk Ke Wilayah Desa Babakansari, Kini Wajib Ikuti Protokol Kesehatan

JABAR.KABARDAERAH.COM . PURWAKARTA – Pemerintah desa Babakansari salah satu desa di Kecamatan Plered menerapkan aturan ketat untuk setiap masyarakat yang ingin masuk ke wilayah desa Babakansari agar wajib mengikuti protokol kesehatan yang sudah di anjurkan oleh pemerintah.

Melibatkan Babinsa, Bhabinkamtibmas dan warganya pemerintah desa Babakansari piket bergilir untuk berjaga di posko dari pukul 15:00 WIB hingga pukul 05:00 WIB.

Menurut kepala desa Babakansari Yaya Sunarya menjelaskan, peraturan tersebut kami sesuaikan dengan surat edaran dari Bupati Purwakarta no 443.1/935/dinkes tentang percepatan penanganan Covid-19. Khususnya di desa kami, Senin (04/05/2020).

“Peraturan tersebut sudah kami terapkan pada beberapa waktu lalu, dan dari peraturan yang wajib diikuti pertama, jika ada yang ingin memasuki wilayah desa Babakansari, harus wajib memakai masker dan wajib lapor ke posko di gerbang masuk ke desa Babakansari untuk dilakukan pemeriksaan oleh yang bertugas di posko”, tukasnya.

Lanjut Yaya mengatakan, “bila ada warga luar yang datang dengan keperluan yang tidak terlalu penting kami himbau untuk tidak masuk ke desa”.

“Kami operasikan posko tersebut dengan waktu yang sudah ditentukan, dan direncanakan. Karena pada waktu tersebut khususnya di sore hari banyak warga dari luar desa yang sering berkumpul menunggu waktu berbuka puasa di sekitaran Stasiun kereta api Plered yang memang jaraknya bersebelahan dengan wilayah desa kami,” jelasnya.

Yaya selaku kepala desa setempat mengaku setelah menerapkan aturan Zona wajib masker, situasi di desanya terlihat lebih aman dan tertib, bahkan dengan diperketatnya akses untuk masuk ke desa dinilai bisa mencegah maraknya kasus-kasus tindakan pencurian dan tindak kejahatan lainnya, pungkasnya.

(Aik Nurhakiki)