Mengeluarkan 14 Siswa SD Terpapar HIV/AIDS Dari Sekolah Melanggar Hak Anak Atas Pendidikan.

Komnas Perlindungan Anak :

LAMPUNG, jabarkabardaerah.com – 15/02/19 : Keputusan Komite Sekolah bersama Wali Siswa dan didukung Pengelolah Sekolah Dasar di Solo, Jawa Tengah memberhentikan 14 siswa dari sekolahnya lantaran terpapar Virus HIV/AIDS merupakan tindakan yang tidak manusiawi dan Pelanggaran terhadap Hak Anak atas pendidikan.

“Apapun alasannya, memberangus hak anak atas pendidikan ke 14 siswa selain melanggar hak asasi manusia, pihak pengelolah juga dapat dikategorikan telah membiarkan dengan sengaja terjadinya pelanggaran terhadap anak atas pendidikan dimana diketahui anak membutuhkan bantuan dan pertolongan, berdasarkan pasal 78 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pihak sekolah dan Komite Sekolah yang menghentikan 14 siswa dari sekolahnya hanya karena ketidaksetujuan segelintir wali murid dapat diancam 5 tahun penjara dan atau denda100 juta rupiah, disamping itu berdasarkan padal 76 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 perbuatan dan tindakan pihak komite sekolah dan wali siswa yang didukung oleh pihak sekolah adalah tindakan atau perbuatan diskriminatif dan dapat dikenakan pidana 5 tahun penjara dan atau denda 100 juta rupiah, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak kepada media di Lampung Jumat 15/02.

Oleh karena itu, Komnas Perlindungan Anak srbagai lembaga independen yang bertugas dan befungsi untuk memberikan pembelaan dan perlindungan Anak di Indonesia, mendesak kepala Sekolah dan Komite Sekolah dimana ke 14 siswa yang menempuh haknya atas pendidikannya mencabut keputusan yang tidak tepat dan tidak mendidik itu.

“saya akan segera berkordinasi dengan Walikota dan Kadis Pendidikan Kota Solo untuk segera meminta Walikota Solo membatalkan keputusan yang tidak mempunyai persfektif hak anak itu dan mencarikan solusi yang tepat dan tidak melanggar hak anak.

“Kasihan ke 14 siswa itu…sudah menjadi korban terpapar Virus HIV/AIDS di hukum lagi”. “Seharusnyakan pihak sekolah, komite sekolah dan wali siswa mengasihi dan melindungi anak-anak itu bukan justru mencampakkannyauntul diketahui tidak ada anak yang didunia ini berkeinginan lahir dengan terpapar virus HIV/AIDS”.

Oleh sebab itu, Komnas Anak sebutan lain dari Komnas Perlindungan Anak meminta Komite Penanggulangan Aids (KPA) Kota Solo untuk segera memberikan penyuluhan yang tepat dan informatif kepada wali siswa dan masyarakat mengenai kondisi dimama anak-anak yang terpapar virus HID/AIDS dari kedua otangtuanya, desak Arist.

( red. jabarkabardaerah.com )