Modus Membeli Rokok Pelaku Curas Lukai Tukang Warung di Bekasi Utara

JABAR.KABARDAERAH.COM . BEKASI UTARA – Kasus percobaan pencurian disertai tindak kekerasan yang menimpa warung rokok yang beralamat di jalan raya perjuangan Rt.01/02 Kelurahan, Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi. Sekitar pukul 13.00 WIB. Pelakunya, YI (36) asal Jawa tengah.

Dua orang korban perampokan yaitu LA (24) dan H (43) mengalami luka-luka di bagian pundak dan kepala akibat hantaman benda tumpul.

Komisaris Polisi Polsek Bekasi utara H.Chaled Thayib.SH, Pelaku awalnya melintas di depan warung korban dengan menggunakan sepada motor Honda Metic Beat ber No.Pol. B-4301-KGZ.

Melihat lingkungan sekitar dalam keadaan sepi, sehingga pelaku mendatangi warung tersebut dengan cara berpura – pura akan membeli rokok, dilihatnya seorang pedagang seorang Wanita (korban LA), lalu pelaku membeli rokok sebanyak 3 batang rokok dan menyerahkan uang sebesar Rp 20.000 (Dua pulu ribu rupia), Kamis (09/07/2020).

Ketika si korban menunduk untuk mengambil rokok dan uang kembalian dari dalam laci, lalu pelaku mengeluarkan alat berupa palu yang disimpan di pinggang dan kemudian palu tersebut di pukulkan kebagian pundak korban sebanyak 2 kali dan kepala 3 kali lalu pelaku berusa masuk kedalam warung, Ucap Kapolsek Bekasi Utara Kompol H. Chaled Thayib. SH. di Mapolsek Bekasi Utara,

Namun dari dalam warung datang korban yang ke dua (H) dan bertanya ” Ada apa” lalu pelaku berteriak ” MANA DUIT” korban Kedua berusaha mendorong pelaku keluar warung, kemudian pelaku memukul korban kedua sebanyak 2 kali kebagian pundaknya.

Selanjutnya korban pertama berteriak meminta tolong, kemudian pelaku berusaha menarik korban pertama supaya tidak berteriak, akan tetapi saat korban kedua memeluk dan menarik pinggang pelaku, kerena pinggang pelaku ditarik oleh korban kedua, lalu pelaku langsung memukul kembali ke korban kedua kebagian kepalanya sebanyak 3 kali dengan menggunakan Palu dan pelaku juga memukul kebagian kepala korban kedua supaya tidak berteriak, Kata Kompol H. Chaled Thayib.SH di Mapolsek Bekasi Utara,

Selanjutnya warga datang dan mengamankan pelaku. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa martil dan sepeda motor matic milik pelaku. Sementara korban yang masih mengalami trauma dan dalam keadaan terluka menenangkan diri di rumah kerabatnya.

” Pelaku kini diamankan di Mapolsek Bekasi Utara guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, dikenakan pasal 365 junto 53 (KHUP) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” Tutup nya. (Sule)