Musa Weliansyah Dukung Langkah Kongkrit Langkah Irjen Kemensos dan Kejagung Dalam Kasus BPNT Kab. Lebak

JABAR.KABARDAERAH.COM . LEBAK – Sesuai surat Undangan dengan no . 106/2/PS.02/02/2021 dari Irjen Kemensos, prihal menindak lanjuti laporan Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK no. R/2530/ PM.00.00/ 4043/12/2020, tertanggal 12 Desember 2020, yang berisi tentang aduan Masyarakat terkait BPNT Kabupaten Lebak, yang diduga banyak penyimpangan dan penyelewengan.

FRAKSI PPP mengapresiasi serta mendukung penelusuran yang dilakukan oleh Irjen Kemensos dan Kejaksaan Agung RI terhadap program BPNT di Kabupaten Lebak,” Saya kira bukan rahasia lagi adanya agen dadakan, oknum Kades, ketua APDESI, perangkat desa, BPD, PNS, TKSK yang menjadi agen BPNT dan supplier komodity BPNT,” ungkap Musa Weliansyah yang merupakan Ketua Fraksi PPP DPRD Kab. Lebak kepada rekan Media saat diwawancara melalui sambungan Whatshapp (WA) terkait kelanjutan Kasus BPNT yang diduga banyak penyelewengan di Kabupaten Lebak.

Menurut Musa, terkait program penanganan fakir miskin di Kabupaten Lebak selama ini mayoritas melanggar pedum dan diduga mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai diatas 3 (tiga) Miliyar setiap bulannya, akibat komodity yang diterima KPM sistem paket dan tidak sesuai dengan harga pasar.

Lebih lanjut Musa menjelaskan, Dalam program BPNT e-warong hampir seluruhnya menjual beras medium Rp. 11.000,- s/d Rp. 12.000,- per kg, Padahal jelas sama ini beras yang dipasok supplier ke agen-agen adalah beras medium bukan beras premium yang harusnya dijual Rp. 9.000/kg.

Begitupula komodity yang lainya seperti Ayam, kacang hijau, telur, jeruk dan apel. Semuanya diatas harga pasar dan bukan atas permintaan KPM.

” Komodity yang diterima bila dibandingkan dengan harga pasar setiap bulan, KPM terima paket sembako diharga Rp. 150 rb, ini artinya ada kerugian negara Rp. 50.000,-/KPM jika kita kalikan Rp. 110.000 rb KPM ditahun 2020 maka kerugian negara mencapai Rp. 5,5 M setiap bulannya,” ungkapnya.

” Untuk itu Saya berharap agar Irjen Kemensos RI bersama tim Kejagung betul – betul melakukan penelusuran dengan obyektif, transparan dan akuntable,” tegasnya.

Fraksi PPP berharap kedepan agar BPNT ini segera dihilangkan dan diganti dengan bantuan tunai seperti PKH dan lain – lain, agar KPM bisa belanja kepada warung tetangga.

” Jadi bubarkan agen BPNT atau e-warong, karena program penanganan fakir miskin Bantuan Sembako Pangan hanya menimbulkan konflik kepentingan, banyaknya supplier calo dan supplier dadakan dengan menggandeng para oknum pejabat Dinsos, oknum TKSK, oknum Kades, Oknum prades dan masih banyak lagi yang lainnya,” Jelas Musa dengan nada tegasnya.

” Kendati dengan adanya perubahan pedum ke 1 tahun 2020, yang melarang Kades, Prades, PNS, BPD, pelaksana BPNT dan lain – lain, nampaknya samberawut program BPNT tidak berhenti atau nyaris tidak ada perubahaan, justru mereka para oknum malah melimpahkan atau merekomendasikan keluarga dekatnya untuk menjadi e-warong, menggantikan dirinya. Saya sudah mengantongi data ini semua,” Ungkap Musa.

” Irjen kemensos harus melakukan penelusuran, investigasi dan audit terhadap agen BPNT, Supplier, Dinsos dan KPM,” Pungkasnya diakhir sesi wawancara melalui sambungan Whatshapp (WA) antara Media jabarkabardaerah.com dan Musa Weliansyah yang merupakan Ketua Fraksi PPP Kabupaten Lebak.

(yd/Hodri/red)