OPINI  

Musim Hujan Melanda, Produktivitas Tetap Lanjut

Oleh: Encas Caswiniati S.P

JABAR.KABARDAERAH.COM . OPINI – Produktivitas pertanian erat kaitannya dengan kondisi iklim. Di musim kemarau, karena kurangnya pasokan air irigasi menyebabkan lahan pertanian menjadi kekeringan yang secara langsung ini menyebabkan gagalnya panen sehingga menurunkan produktivitas. Di musim penghujan dengan debit air yang melampaui ambang batas sehingga bisa merendam areal pesawahan ini juga menyebabkan gagal tanam dan gagal panen, secara otomatis ini akan menyebabkan turunnya produktivitas pertanian.

Pada musim penghujan ini, ancaman gagal panen akibat terendamnya areal pesawahan terjadi di daerah Utara Majalengka. Seperti dilansir Times Indonesia (19/1/2021) Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kabupaten Majalengka mencatat seluas 673 hektare area persawahan di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, terendam banjir. Menurut ketua DKP3 Kendati 673 hektare area persawahan tersebut belum bisa dipastikan gagal panen atau tidak. Akan tetapi jika genangan banjir yang merendam persawahan tersebut lebih tiga hari maka dikhawatirkan masuk kategori gagal tanam.

Hujan sejatinya merupakan berkah kasih sayang yang Allah berikan kepada mahkluknya. Keberadaannya seharusnya membawa manfaat yang melimpah bagi manusia. Akan tetapi saat ini keberadaan hujan seakan banyak menimbulkan masalah, padahal seharusnya manusia bisa berdamai dengan hujan, jika bukan karena kerakusan manusia memanfaatkan alam. Sektor pertanian adalah salah satu sektor yang terimbas dari bencana banjir, Banyak areal pertanian yang terendam banjir, sehingga menyebabkan gagal panen.

Gagal tanam di area lahan pertanian, akan menyebabkan gagal panen produk pertanian. Yang secara otomatis ini akan menyebabkan menurunnya produktivitas hasil pertanian. Hal ini secara langsung akan menyebabkan berkurangnya pasokan bahan pangan hasil pertanian di masyarakat sehingga harga harga akan melambung naik. Dan bisa di pastikan daya beli masyarakat menjadi menurun. Ini akan berujung pada menurunnya ketahanan pangan masyarakat.

Salah kelola pemerintah dalam mengatasi masalah ini, akan berujung pada rentannya ketahanan pangan masyarakat. Sehingga banyak yang mengalami kurang gizi. Di samping itu pada level petani ini akan mengakibatkan kerugian bagi para petani. Mereka sudah mengeluarkan modal yang tidak sedikit, untuk biaya tenaga kerja, benih, pupuk, saprotan dsb, akan tetapi mereka tidak bisa menuai hasilnya karena gagal panen. Tentu ini akan semakin meningkatkan tingkat kemiskinan para petani yang notabene mereka petani gurem.

Jelas kondisi ini memerlukan solusi, agar rentannya penurunan produktivitas pertanian akibat banjir bisa ditangani. Dan solusi preventif/ pencegahan yang dilakukan haruslah solusi yang komprehensif, dan menyeluruh, agar bahaya banjir yang merugikan tidak terus berulang setiap tahunnya.

Langkah yang bisa dilakukan antara lain :

A. Pada sisi sarana dan prasarana untuk mengantisipasi banjir, dilakukan hal hal sebagai berikut;

1. Membangun bendungan bendungan yang akan menampung air hujan maupun air sungai. Ini bisa di gunakan sebagai sumber irigasi ketika musim kemarau.

2. Membangun kanal, sungai buatan, saluran drainase, atau apa namanya untuk mengurangi dan memecah penumpukan volume air; atau untuk mengalihkan aliran air ke daerah lain yang lebih aman.

3. Mengeruk lumpur-lumpur di sungai, atau daerah aliran air agar tidak terjadi pendangkalan.

4. Juga akan dilakukan penjagaan yang sangat ketat bagi kebersihan sungai, danau, dan kanal, dengan cara memberikan sanksi bagi siapa saja yang mengotori atau mencemari sungai, kanal, atau danau.

5. Membangun sumur-sumur resapan di kawasan tertentu. Sumur-sumur ini, selain untuk resapan, juga digunakan untuk tandon air yang sewaktu-waktu bisa digunakan, terutama jika musim kemarau atau paceklik air.

2. Dalam aspek undang-undang dan kebijakan maka pemerintah harus membuat kebijakan tentang master plan, berkenaan dengan masalah sebagai berikut;

a. Pembukaan pemukiman, atau kawasan baru, harus menyertakan variabel-variabel drainase, penyediaan daerah serapan air, penggunaan tanah berdasarkan karakteristik tanah dan topografinya. Dengan kebijakan ini, mampu mencegah kemungkinan terjadinya banjir atau genangan.

b. Pemerintah juga harus mengeluarkan syarat-syarat tentang izin pembangunan bangunan. Jika seseorang hendak membangun sebuah bangunan, baik rumah, toko, dan lain sebagainya, maka ia harus memperhatikan syarat-syarat tersebut. Akan tetapi pemerintah tidak menyulitkan rakyat yang hendak membangun sebuah bangunan. Bahkan seharusnya menyederhanakan birokrasi dan menggratiskan surat izin pendirian bangunan bagi siapa saja yang hendak membangun bangunan. Hanya saja, jika pendirian bangunan di lahan pribadi atau lahan umum, bisa mengantarkan bahaya (madlarah), maka pemerintah diberi hak untuk tidak menerbitkan izin pendirian bangunan.

c. Pemerintah juga akan memberi sanksi bagi siapa saja yang melanggar kebijakan tersebut tanpa pernah pandang bulu.

d. Pemerintah menetapkan daerah-daerah tertentu sebagai daerah cagar alam yang harus dilindungi. Juga menetapkan kawasan hutan lindung dan kawasan buffer yang tidak boleh dimanfaatkan kecuali dengan izin. Dan menetapkan sanksi berat bagi siapa saja yang merusak lingkungan hidup tanpa pernah pandang bulu.

e. Pemerintah terus menerus mensosialisasikan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan, serta kewajiban memelihara lingkungan dari kerusakan.

Itulah sekilas solusi yang bisa dilakukan oleh semua pihak terutama pemerintah sebagai pihak yang memiliki wewenang penuh dalam upaya penanganan banjir, sehingga datangnya hujan tidak menyebabkan banyak kerugian. Dan sektor pertanian bisa terselamatkan. Yang pada akhirnya ketahanan pangan dan ketahanan negara akan senantiasa stabil.

Jelas solusi ini hanya bisa diterapkan oleh pemerintah yang menjadikan keberadaanya sebagai pelayan dan pengurus rakyat. Bukan pemerintah yang sekedar menyenangkan korporasi tapi mengabaikan kemaslahatan rakyat.

Menurut Islam pemimpin/pemangku kebijakan itu adalah laksana pelayan dan pengurus rakyat, sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW ;

الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

“Imam (pemimpin) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR al-Bukhari).

Wallahu ‘alam bishawab

(red)