Musyawarah Desa (Musdes) Ridogalih Tahun 2018

Ridogalih, jabarkabardaerah.com -Sarana perencanàan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa ridogalih yang di bahas dalam musyawarah desa(MUSDES) Ridogalih selasa kemarin 4/11/18 di gedung aula desa Ridogalih, hadir para ketua RT, RW, jajaran BPD selaku penyelengara kegiatan, kepala desa Ridogalih Komarudin, perwakilan kecamatan yang di wakili staf kecamatan, camat Cibarusah tokoh masyarakat, team penggerak PKK, masyarakat desa Ridogalih yang begitu antusias mengikuti jalan nya kegiatan.

Sementar itu menurut ketua BPD Ridogalih ”berdasarkan ketentuan undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, setiap pemerintah desa wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dimana rencana RPJM desa ditetapkan paling lama 3 bulan terhitung sejak pelantikan kepala desa, adapun untuk pelaksanaan ketentuan dan dalam rangka penyusunan RPJM desa dengaan berbagai tahapan salah satunya penyusunan tahapan, seperti pembentukan team penyusun RPJM desa, inti nya BPD telah melaksanakan tugas untuk mengadakan kegiatan MUSDES alhamdulilah dari berbagai elemen bisa hadir Saya sangat berterimakasih penyelenggaraan MUSDES berjalan sukses, ini berkat dukungan dari masyarakat desa Ridogalih dan kepala desa beserta jajaran”, Ucapnya.

Hal senada dituturkan kepala desa Ridogalih Komarudin usai acara kepada reporter kabar daerah jabar ”dengan di gelarnya musdes selaku kepala desa Saya sangat berterimakasih kepada masyarakat desa Ridogalih, tokoh masyarakat, Babinsa, Bimaspol, jajaran BPD, aparatur pemerintah desa, camat Cibarusah yang berkenan hadir dalam acara MUSDES, peran serta masyarakat sangatlah vital bagi kemajuan dan perkembangan desa Ridogalih, aspirasi masyarakat sangat di butuhkan, selaku pelayan masyarakat Saya akan semaksimal mungkin melayani kebutuhan dan kepentingan masyarakat”, tutur Komar.

“Adapun mengenai aspirasi masyarakat akan di tampung melalui mekanisme dan skala prioritas, tentunya melalui mekanisme dan perosedur yang tidak bertentangan dengan undang-undang, melalui investigasi, analisa dan pengkajian untuk menghasilkan keputusan yang bijak semua usulan masyarakat tetap di tampung namun tentunya kita harus memilah memilih sesuai skala perioritas”, lanjut Beliau.

“Kami akan membentuk team penyusun RPJM desa di sini Saya selaku pembina, sekretaris desa selaku ketua, ketua LPM desa, anggota yang berasal dari perangkat desa, kader pemberdayaan masyarakat, akan di bentuk team 11 yang paling sedikit 7orang dari berbagai elemen kita rangkul, mudah-mudahan berjalan sukses itu harapan Saya”, lmbuh Komar. (Abd.syukur)

Tinggalkan Balasan