Nah Loh … Gedung Rawat Inap Puskesmas Karang Bahagia Jadi Sorotan Setelah Viralnya SMPN 3

JABAR.KABARDAERAH.COM . BEKASI – Beberapa pekan lalu pasca beredar dan viralnya Video pengungkapan dugaan penyelewengan anggaran SMPN 3 Karang Bahagia di Media Sosial terkait pembangunan yang membuat akhirnya Mahasiswa di Kab. Bekasi berdemonstrasi meminta penyelidikan terkait besarnya penyelewengan anggaran tersebut yang melibatkan dugaan Ratu Proyek RK terlibat dalam kasus ini, Kini kembali ditemukan bangunan Gedung Rawat Inap Puskemas Karang Bahagia, Kab.Bekasi yang lebih parah memprihatikan dari pada SMPN 3 Karang Bahagia yang viral pekan lalu.

Tim Investigasi LSM Kampak Mas RI dan Laskar NKRI terjun langsung ke lokasi dan berkeliling memeriksa, serta mengamati keadaan bangunan tersebut. Dalam investigasi di temukan beberapa item yang rusak berat seperti tiang penyanggah yang retak besar sampai kurang lebih 10cm. Plapon yang bocor, saluran air yang rusak, plapon ruangan dalam yang ambrol, dinding tembok yang retak dari dinding depan, samping dan belakang.

Gedung Rawat Inap Puskesmas Karang Bahagia, Kab.Bekasi pengerjaannya tersebut bersumber dari dana APBD Kabupaten Bekasi, Tahun Anggaran 2018, pemenang tender PT. Timbang Cipta Laksana yang beralamat di Ruko Kantor Royal Palace Jl.Prof.Dr.Soefomo SH, No 178A – C.23, Kel.Menteng Dalam, Kecamatan Tebet Jakarta Selatan, Dengan pagu anggaran senilai 2.998.680.000, 00. ( Dua Milyar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Dealapan Juta Enam Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah).

Ketua Kampak Mas RI Bahyudin mengatakan kepada media Kabar Daerah Jabar, ” Seharus nya pihak dinas terkait terutama PPK, Pengawas, dan Consultan bertanggung jawab dalam perencanaan pembangunan, serta lebih maksimal dalam pengawasan. ini sangat merugikan Masyarakat karena Gedung Rawat Inap tersebut sampai saat ini belum bisa di gunakan, dari sejak di bangun”.

Di kantor DPD LSM Laskar NKRI Kab.Bekasi ketua LSM Laskar NKRI Kab.Bekasi A.Gasim mengamini pernyataan Ketua Kampak Mas RI, bahwa kerusakan Gedung Rawat Inap tersebut sudah jelas tanggung jawab Dinas terkait dan kontraktor ujarnya.

Lanjut A. Gasim Lembaga LSM Laskar NKRI dan Kampak Mas RI akan segera melaporkan ke pihak Kejaksaan Negeri Bekasi. ” Dan pihak Dinas PUPR harus segera memblacklist Perusahaan yang mengerjakannya yang di duga kuat ada kerugian uang negara dalan pembangunan gedung Rawat inap tetsebut, tutupnya.

( Sule )