Nasabah KPR Merasa Telah Dipermainkan dan Kecewa Terhadap Pihak SAMIRA Regency 

JABAR.KABARDAERAH.COM . BEKASI — Seorang  nasabah KPR sangat kecewa dan merasa telah dipermainkan oleh pihak Cluster Samira Regency yang berlokasi di Kelurahan Cimuning, Mustika Jaya, Kota Bekasi.

Pasalnya, setelah menyerahkan uang booking fee sebesar Rp. 5 juta untuk pemesanan unit dan juga telah membayar cicilan uang muka (Down Payment) sebesar Rp. 11.235.000.- perbulan, pengajuan yang awalnya diyakinkan akan disetujui bank oleh marketing, ternyata ditolak karena usaha terdampak Pandemi.

“Padahal dari awal juga sudah saya jelaskan kepada mba Erlin (marketing) mengenai usaha kami, dia bilang bisa dan tidak ada masalah, karena BI checking kami bagus,” ujar Eka Fitri (40) kepada awak media, Selasa (28/9/2021).

Dituturkan Eka, dirinya mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada cluster Samira Regency yang dikelola oleh PT. Wiyasa Persada dengan mengunakan nama adiknya Ferdiansyah, melalui Surat Pemesanan Tanah dan Bangunan Unit Rumah nomor : 0050/SPR-SMG/1/2021 yang telah ditanda tangani bersama pihaknya dengan marketing pada tanggal 06 Januari 2021.

“Cicilan uang muka saya bayar sebanyak 5 kali dari bulan Februari hingga bulan Juni, dengan batas akhir pembayaran bulan Juli. Sebelumnya juga sales itu (Erlin), telah beberapa kali menawarkan kepada saya untuk merubah data usaha supaya lekas disetujui pihak bank dengan membayar Rp. 6 juta. Dia juga sempat meminta saya membayar uang booking Rp. 5 juta lagi dengan alasan apabila tahap pertama tidak disetujui (Bank) bisa diikutkan pada pembangunan tahap kedua, dari situ saya mulai ragu dengan pihak Marketing,” paparnya.

Kemudian, pada tanggal 4 Agustus 2021 Eka mengungkapkan dirinya mendapat pemberitahuan dari pihak marketing, bahwa bank BTN dan bank BSI tidak bersedia membiayai pengajuan kreditnya karena sektor usaha sedang terdampak pandemi COVID-19.

“Tanggal 12/8/2021, saya kembali mendatangi pihak SAMIRA untuk mendapat penjelasan. Disana saya bertemu dengan ibu Nita atasan dari ibu Erlin yang mengatakan tidak bisa untuk lanjut ke tahap 2, dan menyarankan saya untuk membatalkan pembelian dengan pengembalian DP dipotong PPN 10% dan PPH 2,5% serta dikenakan biaya admin 2 juta rupiah,” terang Eka.

Terkait hal tersebut,  Eka menyatakan dirinya merasa kecewa terhadap pihak SAMIRA Regency,  ia merasa telah dirugikan secara moril dan materil karena tidak sesuai dengan pernyataan awal, dimana pihak Marketing Samira seakan menyakinkan bank pasti akan membiayai jika data dan BI checkingnya baik.

“Saya telah mencoba beberapa kali menempuh jalur negoisasi dengan pihak Marketing, namun seolah saya dipersulit. Hari ini saya melalui kuasa hukum telah mengirimkan somasi ke PT. Wiyasa Persada. Saya hanya ingin uang booking dan DP yang saya bayarkan dikembalikan utuh, itu saja,” tegasnya.

Senada dengan yang dikatakan Eka Fitri, kuasa hukum RM. Purwadi A Syahputra SH. MH dari kantor hukum RM. Purwadi dan rekan mengemukakan, surat somasi nomor : 011/RMPAS/somasi/IX/2021 hari ini telah dilayangkan pihaknya ke PT. Triyasa Propertindo yang beralamat di gedung TMT, jalan Cilandak timur, pasar minggu, Jakarta selatan.

“Kami memberikan waktu 7 hari sejak surat somasi tersebut diterima pihak PT. Triyasa Propertindo. Saya berharap PT. Triyasa bisa bekerjasama dengan mengembalikan hak klien kami secara utuh,” ujarnya.

Menurut RM. Purwadi, pada saat klienya membayar cicilan uang muka, pengajuan KPR belum disetujui oleh bank dan belum ada akad serah terima unit dengan perusahan, oleh sebab itu pihaknya keberatan apabila pengembalian DP dikenakan potongan PPN dan PPH sebesar 12 persen.

“Namun apabila PT. Triyasa tidak merespon somasi kami kita akan mengambil langkah untuk melanjutkan, karena menurut kami itu cukup memenuhi unsur di pasal 372 maupun 378 KUH-Pidana, bahwasanya klien kami belum menerima barang yang dibeli tetapi uangnya sudah dipotong,” pungkasnya.

Seperti diketahui, mulai tanggal 01 Maret 2021 Pemerintah telah memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor : 21/PMK.010/2021 tentang pajak pertambahan nilai atas penyerahan rumah tapak dan unit rumah susun yang ditanggung pemerintah.

Dimana dalam salah satu ayat ayatnya berbunyi,” Dalam hal atas rumah tapak dan unit hunian rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilakukan pembayaran uang muka atau cicilan kepada penjual sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dapat diberikan PPN ditanggung pemerintah dengan ketentuan, dimulainya pembayaran uang muka atau cicilan pertama kali kepada penjual paling lama 1 Januari 2021 “. (Sule/*)