Ngopi Bareng ; Aziz Yanuar Kuasa Hukum HRS Soal hukum Bagi Pelanggaran Prokes Covid -19

JABAR.KABARDAERAH.COM . KOTA BEKASI – Ngopi bareng bersama Azis Yanuar kuasa hukum HRS berdiskusi bersama wartawan Kabardaerah.com dan kawan – kawan wartawan lainnya terkait sanksi Pelanggaran prokes Covid -19 dan kelalaian masyarakat terhadap protokol kesehatan, Selasa Malam (09/06/2021).

Di tengah kesibukkan mempersiapkan materi persidangan HRS yang akan berlangsung pada tanggal 10/6/2021, namun tidak berarti di tengah padatnya kesibukkannya Beliau menghalangi niat dan semangat untuk menjalin silaturrahmi.

Alhamdulillah praktisi hukum yang namanya sudah tidak asing di tengah-tengah Mayarakat Indonesia Beliau adalah Aziz Yanuar SH. MH, hadir di tengah-tengah awak media untuk membangun silaturrahim dan ngopi bareng bersama para wartawan. Acara ini berlangsung hikmat di warkop Berlin Jati Bening Kel. Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Menariknya di dalam silaturrahmi tersebut sembari bincang-bincang hangat tentang hukum bagi Pelanggaran Prokes Covid -19, yang di sangkakan oleh pengadilan kepada HRS.

Yakni mulai dugaan Pelagaran prokes di petamburan, Pelangaran prokes di Cafe Omma resturant milik putra Rahmad Efendi Wali Kota Bekasi beberapa waktu lalu dan banyak lagi pelanggar prokes lainya.

Di hadapan awak media Aziz Yanuar menjelaskan komitmen konstruksi hukum yang seharusnya di terapkan di Republik Indonesia ini terkait dengan kelalaian masyarakat terhadap protokol kesehatan (prokes) atau bagi masyarakat yang tidak taat atau melanggar, tentu harus memperhatikan UU kesehatan dan UU wabah dan pendekatan hukumnya sebagai mana sejalan dengan intruksi Presiden No. 6 tahun 2020 yang di keluarkan pada Agustus 2020 terkait sanksi Covid 19, maksimal adalah teguran secara lisan maupun melalui surat, atau tutup usahanya atau denda dan ada juga aturan permenkumham yaknin ada asimilasi Covid atau fasilitas pengurangan hukuman.

” Saya sampai saat ini tetap konsisten dengan konstruksi penerapan hukum bagi yang melanggar prokes covid-19 tersebut. Sejalan dengan intruksi Presiden karena intruksi Presiden sangat mengikat adanya,” jelas kuasa hukum Habib Muhammad Rizieq Shihab di hadapan awak media.

“Komitmen konstruksi hukum sesuai dengan UU dan instruksi Presiden Jokowi Dodo seharusnya di terima oleh Habib Rizieq Shihab (HRS) namun fakta mengatakan lain diduga Pelagaran prokes Covid -19 di di alami HRS oleh tim kuasa hukum maupun Habib syarat dengan nuansa politis,” tegas Aziz lugas kepada awak media.

(Sule)