Oknum Dept Collector Maybank Finance, Lakukan Pelanggaran UU Fidusia Saat Penarikan Unit Konsumen

JABAR.KABARDAERAH.COM . HUKUM/KRIMINAL – Sudah jatuh tertimpa tangga pula, di saat masyarakat sedang kesulitan masalah ekonomi, akibat dampak dari Pandemi Covid 19 ternyata masih ada Perusahaan Leasing yang memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan.

Hingga saat ini salah satu Perusahaan Leasing masih kerap menggunakan Jasa Penagih Hutang (Debt Collector). Hal ini tentunya membuat resah masyarakat yang menunggak hutang/cicilan kendaraan nya.

Salah satu korban mengaku bahwa unit kendaraannya, berupa satu unit mobil Suzuki Ertiga B 221 NOV di tarik oleh Perusahaan (Leasing) MayBank Finance melalui Jasa Penagih Hutang (Debt Collector).

” Sebelum nya saya di datangi oleh Debt Collector untuk segera melunasi tunggakan hutang saya, sekaligus di paksa untuk membayar biaya penarikan, karna pada waktu itu saya tidak mempunyai uang, lalu dia bilang kalo begitu Bapak harus bayar biaya penarikan nya saja kalo unit mau aman, akhir nya saya di paksa untuk membayar biaya penarikan nya saja sebesar 7.990.000.00,- (Tujuh Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah) Via Transfer ke Rekening BCA Atas Nama Menix Latuihamallo pada hari Senin (13/4/2020)”,  Ucap Heru kepada Awak Media kabardaerah.com lewat telpon seluler, Rabu (13/5/2020).

” Setelah beberapa hari kemudian Debt Collector datang kembali ke rumah saya dengan alasan yang sama, dan akhir nya saya di paksa untuk bayar Biaya Tarik kembali sebesar 8.500.000.00,- (Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk mempertahankan mobil saya akhir nya saya membayar kan Biaya Tarik tersebut Via Transfer ke Bank BCA atas Nama Elvis J Pelamonia pada Hari Selasa (28/4/2020)”, Terang Heru.

Heru pun mengaku, pada saat itu juga dirinya di paksa bikin surat pernyataan agar unit nya bisa di bawa pulang kembali ke rumah nya yang berisi bahwa mobil tersebut di titipkan kepada pihak yang Bernama Rojer, dan akan melunasi sisa hutang nya pada tanggal 24/5/2020, “apabila pada tanggal tersebut saya tidak dapat melunasi nya, maka saya akan mengembalikan unit tersebut ke pihak Maybank Finance”, terangnya.

” Setelah beberapa hari kemudian Jumat (1/5/2020) datang seseorang Bernama Rojer ke rumah saya dengan modus meminjam mobil untuk di pakai ke rumah orang tua nya”, Lanjut Heru.

” Setelah tiga hari dia meminjam mobil saya, tidak ada kabar dari Rojer, akhir nya saya telpon berkali kali tapi tidak diangkat, saya kirim pesan lewat wa juga tidak di balas, dan akhir nya Debt Collector tersebut telpon saya, memberi tahu kan kalo mobil saya sudah ada di pihak Maybank Finance tanpa ada bukti Surat Penarikan dari Maybank Finance”, Tutur Heru.

Pada prinsip nya, Debt Collector tidak bisa mengambil secara paksa kendaraan dari debitur yang menunggak atas hutang /beban kepada kreditur.

Menyikapi hal ini dugaan penipuan pun nampak jelas cara untuk mengelabui debitur yang di lakukan oleh Oknum tersebut.

Sampai Berita ini di turunkan pihak Maybank Finance belum bisa memberikan penjelasan dari mana SK ini turun.

[TB / Wisnu]