Oknum Kades Sukagumiwang Indramayu Akan di Polisikan, Diduga Setelah Ancam Bunuh Wartawan

INDRAMAYU . JABAR.KABARDAERAH.COM — Dugaan ancaman pembunuhan oleh oknum Kepala Desa (Kuwu) Sukagumiwang, Kecamatan Sukagumiwang Kabupaten Indramayu, terhadap Seorang Wartawan senior yang juga merupakan anggota Pengurus Daerah (PD) Ikatan Wartawan Online (IWO) Indramayu yang berasal dari media Indometro.id, M Tugiran, yang biasa akrab di sapa Jahol.

Ancaman ini disampaikan melalui pesan suara dengan logat Indramayu di aplikasi WhatsApp (WA),” Nyawae Jahol ana sing mateni ning dalan gah,” dalam bahasa Indonesia yakni” Nyawanya Jahol nanti ada yang membunuh di jalan “. Diduga suara tersebut merupakan oknum Kades (Kuwu) Sukagumiwang yang bernama CM.

Insiden ini bermula saat M.Tugiran alias Jahol saat melakukan tugas jurnalis guna mengkonfirmasi terkait dugaan kekerasan terhadap seorang wanita berinisial AS. Dugaan kekerasan ini dilakukan oleh Oknum kepala desa Sukagumiwang tersebut.

Menurut M.Tugiran alias Jahol, setelah melakukan konfirmasi, tidak lama kemudian ia menerima ancaman serius yang berisi ancaman pembunuhan.

“Saya tidak menyangka bahwa konfirmasi berita bisa berakhir pada ancaman serius seperti ini. Sebagai jurnalis, tugas saya adalah menyampaikan kebenaran kepada publik,” ujar M.Tugiran alias Jahol, Minggu (26/05/2024).

Atas kejadian ini, M.Tugiran alias Jahol berencana melaporkan kejadian tersebut ke Polres Indramayu guna mendapatkan perlindungan hukum dan meminta Aparat Penegak Hukum untuk mengusut tuntas ancaman yang diterimanya.

“Saya akan melaporkan hal ini ke Polres Indramayu. Ancaman seperti ini tidak bisa dibiarkan dan harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.

Kejadian ini menambah deretan panjang ancaman terhadap profesi Jurnalisme di Indonesia.

Organisasi wartawan, termasuk PD IWO Kabupaten Indramayu, mengecam keras ancaman ini dan mendesak pihak yang berwenang untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku.

Dengan adanya ancaman ini, diharapkan semua pihak terutama para pejabat publik dapat lebih menghargai kebebasan Pers dan menghormati hak jurnalis dalam memuatnya.

“Kebebasan Pers adalah pilar Demokrasi, dan kami akan terus berjuang untuk itu,” pungkas M.Tugiran alias Jahol.

Sementara itu, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi PD Iwo Indramayu, Adi Iwan Mulyawan, S.H, menegaskan, bahwa pihaknya akan menindaklanjuti ancaman yang diterima oleh salahsatu anggotanya dengan serius.

Adi Iwan Mulyawan, S.H, yang juga merupakan seorang pengacara berpengalaman, menyatakan komitmennya untuk melanjutkan proses hukum atas ancaman tersebut.

Anggota yang menerima ancaman pembunuhan tersebut adalah M. Tugiran, yang juga dikenal dengan nama Jahol.

Sebagai seorang jurnalis yang sedang melaksanakan tugasnya, ancaman ini tidak hanya mengancam keselamatan pribadi M. Tugiran, tetapi juga merupakan serangan terhadap kebebasan Pers dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat.

“Ancaman ini merupakan tindakan kriminal yang tidak bisa dibiarkan begitu saja. Kami akan mengambil langkah hukum yang tegas untuk memastikan pelaku ancaman ini mendapatkan hukuman yang setimpal,” tegas Adi Iwan Mulyawan, S.H yang juga Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Kabupaten Indramayu.

Sebagai Ketua Bidang Hukum dan Advokasi PD Iwo Indramayu, Adi Iwan Mulyawan, S.H, memiliki tanggung jawab untuk melindungi dan membela hak-hak anggotanya. Ia memastikan bahwa M. Tugiran akan mendapatkan pendampingan hukum yang diperlukan selama proses ini.

“Kami akan mendampingi M. Tugiran secara penuh dan memastikan hak-haknya sebagai jurnalis dan individu dilindungi. Kami tidak akan mundur dalam menghadapi intimidasi semacam ini,” tambahnya.

Langkah hukum ini diharapkan tidak hanya memberikan keadilan bagi M. Tugiran, tetapi juga memberikan pesan tegas kepada pihak-pihak yang mencoba mengintimidasi Jurnalis dan merongrong kebebasan Pers di Indonesia.

(Iman Santoso)