• PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
  • BOX REDAKSI
  • TENTANG KAMI
Kabar Daerah Jawa Barat
  • BERANDA
  • DAERAH
  • TERBARU
  • HEADLINE
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • SENI & BUDAYA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • DAERAH
  • TERBARU
  • HEADLINE
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • SENI & BUDAYA
No Result
View All Result
Kabar Daerah Jawa Barat
No Result
View All Result
HOME JAKARTA BABEL JABAR BANTEN JATENG RIAU SULUT ACEH SUMUT KEPRI SULBAR SULTENG SULTRA GORONTALO SULSEL MALUKU MALUT PAPUA BARAT KALTARA KALSEL KALTIM PAPUA SUMBAR JAMBI SUMSEL BENGKULU LAMPUNG JOGJA JATIM NTB NTT BALI KALBAR KALTENG
Oknum Pembina Polri Desa Megu Cilik, Diduga Bekingi Pengusaha Ilegal

Oknum Pembina Polri Desa Megu Cilik, Diduga Bekingi Pengusaha Ilegal

April 15, 2018

Jawa Barat, Kabardaerah.com – Beberapa tahun lalu saat kompor gas dibagikan pada masyarakat sebagai pengganti minyak tanah, tepatnya saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan Wapresnya Yusuf Kalla menggantikan minyak tanah untuk rumah tangga dengan gas elpiji, dan waktu itu pendistribusiannya dibagikan secara gratis yakni kompor dan tabung gas 3 Kg.

Sering terjadi tabung gas ada yang meledak dikarenakan selang ataupun tabung yang tidak memenuhi standar kelayakan atau bisa jadi juga ketidak tahuan warga dalam menggunakan kompor gas sehingga tabung gas meledak.

Menurut informasi dari warga dan juga rekan media mengenai adanya pengusaha yang menjual selang gas yang belum terakreditasi dengan standar nasional industri, dan juga keberadaan usahanya yang belum berijin baik di tingkat desa apalagi ijin resmi dari Pemkab Cirebon berupa SIUPP dan TDP, keberadaan usaha pemasaran dan penjualan selang dan regulator gas di salah satu rumah kos-kosan yang ada di desa Megu Cilik Kecamatan Weru.

Masna Kuwu desa Megu Cilik menjelaskan, keberadaan usaha selang dan regulator tersebut baru saja membuat ijin domisili dan ijin gangguan dari tetangga sekitarnya, selanjutnya Kuwu tidak bertanggungjawab dengan usaha selang dan regulator yang tidak terkreditasi SNI.

Dari hasil pantauan dilapangan diketahui bahwa kebenaran usaha yang diduga tidak SNI ternyata selangnya dengan Regulator bermerk Gascom tersebut tidak SNI. Sementara lokasi yang diperuntukan Kos-kosan telah disewa semuanya oleh pengusaha selang dan regulator, dengan tidak memasang plang nama perusahaan dan identitas layaknya sebuah usaha hanya ada beberapa kursi untuk warga yang menghadiri acara demo masak dengan menggunakan selang dan regulator yang dijual.

Ketika diminta menunggu untuk menemui Pengusahanya yang memang ada di lokasi, aktivitas yang ada dari karyawannya sedang memasang selang pada regulator yang akan dijual dan sebagian sedang meracik menu untuk demo.

ArtikelLainnya

SDA PUPR Kab. Karawang Diduga Tidak Mematuhi Aturan Yang Berlaku Dalam Kegiatan Normalisasi

Gugatan Sidang Lanjutan Perdata Sengketa Parpol Ruyanto, Diamankan Jajaran Polres Indramayu

“AK” Kepala Dinas Pertanian Kab. Bekasi Ditetapkan Menjadi Tersangka

Setelah menunggu sekitar 5 menit datanglah petugas polisi yang mengenalkan diri sebagai pembina Desa megu Cilik menemui kami dan mengatakan kalau pengusaha yang dicari sedang pulang ke jawa tengah dengan tidak menyebutkan kotanya dan berbicara mewakili pengusaha menemui dan berbincang dengan kami. Sebut warga tadi.

Dijelaskannya, kalau banyak dari media dan LSM yang datang dan pengusaha tersebut kewalahan dengan tuntutan dari mereka yang meminta dan mengancam untuk melaporkan keberadaan usaha dan produknya ke pihak berwajib maka oknum tersebut diminta untuk membantu mengamankan jalannya usaha yang notabene produk yang dijual berupa selang yang belum berstandar SNI dan regulator ber merk Gascom, juga keberadaan usaha tersebut yang memang belum memiliki legalitas resmi dari Pemkab berupa SIUP dan TDP apalagi untuk perpajakan, juga dengan jumlah tenaga kerja yang ada berjumlah kurang lebih 30 orang yang belum terdaftar pada dinas Tenaga kerja Pemkab Cirebon.

Sementara itu, Arpali mengatakan,pengusaha selang ini telah berbuat baik pada warga sekitarnya dengan memberikan bingkisan ataupun parcel yang ada setelah acara kegiatan demo selesai sehingga apa yang salah dari keberadaan usaha tersebut sementara pengusaha tersebut menjelaskan pada oknum polisi tersebut kalau akan pindah dari lokasi bilamana usahanya terus mendapat gangguan dari awak media ataupun LSM.

Ketika ditanya kapan pulangnya pengusaha tersebut, oknum polisi tidak menjelaskan dan bersikukuh akan berhadapan dengan dia dulu, sementara mengenai legalitas produk dan usahanya oknum polisi tidak bisa menjelaskan dan hanya membekingi dengan tidak berdasar untuk kepentingan pengusaha yang memang belum melengkapi semua persyaratan sebuah usaha dan standar dari produk yang dijual yang notabene kepentingan dan perlindungan  konsumen harus tetap terjaga dibanding melindungi pengusaha bermasalah. (Hatta/Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Enam Remaja Terseret Ombak Laut, Satu Diantaranya Yang Belum Ditemukan

Next Post

H.Rahmat Sutrisno, Msi., Sekda Kab. Cirebon Hadiri Reuni SMANSA Cirebon

Discussion about this post

Kabar Daerah Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Kabar Daerah

PT KABAR DAERAH INDOMEDIA

Media Online & TV Streaming Nasional

Portal berita dan TV Streaming nasional yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap.

Seluruh Wartawan Kabar Daerah dibekali oleh ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
  • BOX REDAKSI
  • TENTANG KAMI
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • DAERAH
  • TERBARU
  • HEADLINE
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • SENI & BUDAYA


© 2018 PT. Kabar Daerah Indomedia
Aceh | Sumatera Utara | Kepulauan Riau | Riau | Sumatera Barat | Jambi | Sumatera Selatan | Bengkulu | Lampung | Bangka Belitung | Jawa Barat | Banten | DKI Jakarta | Jawa Tengah | Yogyakarta | Jawa Timur | Sulawesi Utara | Sulawesi Barat | Sulawesi Tengah | Sulawesi Tenggara | Sulawesi Selatan | Gorontalo | Kalimantan Utara | Kalimantan Barat | Kalimantan Tengah | Kalimantan Selatan | Kalimantan Timur | Nusa Tenggara Barat | Nusa Tenggara Timur | Bali | Maluku | Maluku Utara | Papua Barat | Papua