Oknum Polisi Menggelapkan Barang Bukti Narkoba

Bandung, Kabar Daerah JB. Kembali Instansi Kepolisian tercoreng dengan prilaku anggotanya di satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi yang di kabarkan diamankan Subdit 1 Ditres Narkoba Polda Jabar pada hari Kamis siang (3/5/2018) dengan dugaan penggelapan barang bukti Narkoba jenis Sabu.

Kapolda Jabar Irjen Polisi Agung Budi menjelaskan kepada awak Media di Bandung (7/5/2018) bahwa anggotanya dari pihak Propam sedang melakukan pemeriksaan kepada sekitar Delapan Anggota yang di tengarai terkait kasus penggelapan Barang Bukti Narkoba tersebut.

Kapolda juga menerangkan Jika benar dan secara sah meyakinkan mereka terbukti Bersalah dalam Penggelapan BB tersebut, Kapolda tidak segan-segan melakukan tindakan tegas dengan pertama mengeluarkan atau memecat mereka dari korps Kepolisian dan menindak mereka secara hukum yang berlaku, serta apa bila melawan maka di beri tindakan yg lebih tegas dengan menembak mereka.

Menurut Informasi yang berhasil di kumpulkan rekan media di lapangan hal tersebut terjadi pada saat ke Delapan orang oknum Reserse tersebut melakukan penggerebekan pada hari Kamis malam (3/5/2018) pada pukul 21.00 WIB di wilayah hukum Polres Sukabumi. Sedang Tersangka Bandar sabu tersebut berhasil melarikan diri.

Mereka Oknum Polisi Reserse yang terdiri dari sekitar Delapan orang tersebut diantaranya : Iptu S, Aipda IS, Bripka BRS, Bripka F, Brigadir AA, Brigadir DZ, Briptu BMR, dan Bripda CS.

Selain menggelapkan BB Narkoba mereka di duga juga melakukan penyalah gunaan Narkoba dengan terbukti dari hasil Tes Urine yang dilakukan oleh Propam Polda Jabar. Yang diantaranya Positif Narkoba adalah Aipda IS dan Brigadir DZ.

Setelah pengembangan Kasus muncul lah nama tersangka Baru yaitu Bripka DD yang berdinas di lingkungan Polsek Simpenan. Namun pada saat akan di amankan Bripka DD telah melarikan diri dan saat ini masuk kedalam Daftar pencarian Polda Jawa Barat.

Bila terbukti Bersalah para Oknum anggota Polisi tersebut dapat terjerat dengan beberapa pasal antara lain, Pasal 112, 116, dan Pasal 132 Undang-undang Nomor 35/2009 berkaitan tentang Narkotika. Selain itu juga dapat terkena sidang Kode Etik Internal Kepolisian yang diatur pada Perkap no 14 tahun 2011, tentang kode etik profesi Polri.

Tinggalkan Balasan