DAERAH  

Pajak Parkir Kota Bogor Di Duga Jadi Objek Kepentingan

JABAR.KABARDAERAH.COM . BOGOR –  Dalam meningkatan sumber Pendapatan Asli Daerah ( PAD ).Parkir adalah objek pajak atas penyelenggaraan tempat parkir diluar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha,pajak parkir merupakan subjek, dan potensi yang dapat meningkatan Pendapat Asli Daerah. Namun pada kenyataanya,sumber retribusi pajak parkir diduga di jadikan Objek kepentingan,oleh oknum-oknum pada jajaran Dinas Perhubungan Kota Bogor Jawa Barat.

Kasi Perparkiran maupun Sub Bagian, saat di mintai klarifikasi dan hak jawabnya, atas retrtibusi Parkir yang diduga di jadikan objek kepentingan, melalui surat yang dikirim tertangal.3 Desember 2019.Oleh LSM PMP3R Dan Rekan Media, sangat di sesalkan sampai berita ini diterbitkan Kasi maupun Sub Bagian, tidak menggunakan hak jawabnya ,dan membalas surat klarifikasi atas dugaan tersebut.

Di kawasan Bogor Selasa (10/12/3019) Ketua LSM Perkumpulan Masyarakat Pemerhati Pembangunan Pasundan Raya (.PMP3R ).Anwar Resa, ia angkat bicara,dan mengatakan,” dari hasil Investigasi dan wawancara dengan juru parkir. Yang mana mereka rata rata setor kepada Danru sebesar Rp. 90.000 Per Hari, bahkan ada yang berkisar Rp.200.000,. Sementara untuk karcir jarang digunakan,” menurut keterangan juru parkir.

Dari rangkaian tersebut,lanjut Anwar patut di duga pendapatan dari sektor retribusi parkir yang tersebar di banyak titik di Kota Bogor. Dengan rincian per hari 7000 ( Tujuh Ribu ) sampai dengan 13.000 ( Tiga Belas Ribu ) lembar karcis setiap harinya yang dikeluarkan, dengan rincian 2.500 sampai dengan 3000 Rupiah, hal tersebut terungkap dari keterangan internal, dan di perkirakan mencapai Rp.7,6 Miliar sampai dengan 11,7 Miliar per tahunya dengan asumsi di atas.. Namun sangat ironis target beban atas PAD Setiap tahunya hanya berkisar 3,2 Miliar. Hal tersebut berpotensi, sumber pendapatan daerah dari sektor retribusi parkir pada Dinas Perhubungan diduga dijadikan objek kepentingan,yang semuanya itu berpotensi merugikan keuangan Daerah,dan terindikasi melanggar tindak pidana korupsi dan KUHP,” Ujar Anwar Pada Kabar Daerah.

Dasar Pengenaan pajak Parkir adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir, termasuk potongan harga parkir dan parkir cuma-cuma yang diberikan kepada penerima jasa parkir. Perhitungan besarnya dasar pengenaan pajak didasarkan kepada,
Jenis kendaraan terdiri dari :

1.Kendaraan bermotor truk gandengan/ trailer/ container
2.Kendaraan bermotor bus/ truk 3.Kendaraan bermotor angkutan barang sejenis boks
4.Kendaraan bermotor roda 4 (empat) seperti sedan, minibus, pick up
5.Kendaraan bermotor roda 2 (dua) seperti sepeda motor dan sejenisnya.

Maka untuk itu diminta kepada Wali Kota Bogor,untuk menindak tegas oknum oknum yang terlibat kegiatan parkir tersebut ,dan mengaudit, mengkaji ulang retribusi parkir yang di duga dijadikan kepentingan, keuntungan pribadi maupun kelompok, di jajaran Dinas Perhubungan Kota Bogor Jawa Barat. Bahkan berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) Kota Bogor Miliaran Rupiah setiap tahunnya, dan terindikasi terjadi tindak pidana Korupsi dalam potensi Pendapatan Asli Daerah Kota Bogor.

Reporter : Tim Investigasi
Korwil 3 Jabar Kabar Daerah’- Com