• PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
  • BOX REDAKSI
  • TENTANG KAMI
Kabar Daerah Jawa Barat
  • BERANDA
  • DAERAH
  • TERBARU
  • HEADLINE
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • SENI & BUDAYA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • DAERAH
  • TERBARU
  • HEADLINE
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • SENI & BUDAYA
No Result
View All Result
Kabar Daerah Jawa Barat
No Result
View All Result
HOME JAKARTA BABEL JABAR BANTEN JATENG RIAU SULUT ACEH SUMUT KEPRI SULBAR SULTENG SULTRA GORONTALO SULSEL MALUKU MALUT PAPUA BARAT KALTARA KALSEL KALTIM PAPUA SUMBAR JAMBI SUMSEL BENGKULU LAMPUNG JOGJA JATIM NTB NTT BALI KALBAR KALTENG
Panitia Pemilihan Calon RW. Kelurahan Cimuning Kota Bekasi Diduga Lakukan Pelanggaran Perda

Panitia Pemilihan Calon RW. Kelurahan Cimuning Kota Bekasi Diduga Lakukan Pelanggaran Perda

Panitia Pemilihan Calon RW. Kelurahan Cimuning Kota Bekasi Diduga Lakukan Pelanggaran Perda

Desember 25, 2019

JABAR.KABARDAERAH.COM . KOTA BEKASI. Desa Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya pada tanggal 08 Desember 2019 melakukan hajatan 3 tahun sekali untuk memilih Ketua Rukun Warga (RW).

Sementara itu dalam penjaringan panitia pemilihan untuk pemilihan ke RW. 03 Kelurahan Cimuning mendapatkan tiga peserta, mereka adalah ; 1. Edi Lestari, 2. Romantika, dan ke 3. Mikar alias Kirun.

Dari hasil pemilihan yang dilakukan kurang lebih dari pukul 08.00 WIB sampai dengan kurang lebih pukul 13.00 WIB, Nomor urut Dua Romantika memenangkan pemilihan tersebut.

Hal ini lah yang akhirnya menimbulkan polemik, Di ketahui ternyata saudara Edi Lestari peserta nomor urut 1 ( satu ) merupakan penjabat ke RW an 03 Kelurahan Cimuning yang sudah menjabat 2 priode berturut turut sedang dalam Perda kota Bekasi bernomor. 5 tahun 2015 tentang pembentukan RT dan RW, pasal 28 angka 1 mengenai masa bhakti RT dan RW dan penjelasan dalam surat edaran Setda kota Bekasi nomor ; 100/3249 – SETDA, yang isinya tentang penegasan bahwa bagi calon peserta pemilihan RT dan RW di Kota Bekasi yang berturut turut dan tidak berturut turut telah menang dalam pemilihan RT / RW tidak di perkenankan mengikuti peserta pemilihan RT/RW.

Berdasarkan perda diataslah yang membuat saudara Mikar beranggapan panitia pemilihan RW.03 Kel. Cimuning, Kec. Mustika Jaya cacat hukum, karena dalam aktualnya Panitia pemilihan memperbolehkan saudara Edi Lestari mengikuti pemilihan tersebut. Edi Lestari di ketahui telah pernah menjabat menjadi ketua RW. 03 selama 2 priode berturut turut dari tahun 2010 – 2013 dan 2013 – 2016. Jadi jelas sekali bila mengikuti perda kota Bekasi dan surat edaran SETDA kota Bekasi ada dugaan pelanggaran yang dilakukan panitia saat lakukan penjaringan peserta bakal calon RW.03 Kelurahan Cimuning.

Beliau menunjuk kantor Law Firm Akhamd Faisal, SH. MH Dan Partner untuk membantu melakukan mosi keberatan.

ArtikelLainnya

Frits Saikat Politisi Muda PKB, Yakin PKB Dapat Mencapai 60 Persen Suara Di Pemilu 2024

Desa Sirnajati Gelar Kegiatan Musyawarah Pembangunan Desa (MUSRENBANGDes) Tahun 2023

Awal 2023, SMSI Kabupaten Bekasi Gelar Rapat Konsolidasi di Hotel Harper Lippo Cikarang

Dalam hal ini kuasa hukum saudara Mikar ( nomor urut 3 ) yakni saudara Akhmad Faisal, SH.MH, Jamalludin, SH dan Harun, SH. Membuat surat keberatan kepada panitia yang dianggap telah menyalahi perda aturan pemilihan ketua RT/RW di kota Bekasi tertanggal 23 Desember 2019, dengan tembusan ; Walikota Bekasi, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kapolsek Bantar Gebang, Koramil Bantar Gebang, dan Instansi Pers.

Dalam wawancaranya dengan team Media di kediamannya Jamalludin, SH menuturkan, ” Ini jelas jelas ada pelanggaran, sudah di jelaskan dalam perda no. 5 tahun 2015 dan surat edaran Setda no. 100/3249 di tegaskan peserta pemilihan RT/RW di kota Bekasi tidak boleh mengikuti kepesertaan bila pernah menjabat 2 priode berturut turut maupun tidak berturut “.

” Nah berdasarkan ini pula saudara Mikar meminta kepada kami untuk membantunya, untuk melayangkan tentang keberatan Beliau atas panitia pemilihan tersebut. Pemilihan ini jelas harus ditinjau ulang, dan dilakukan pemilihan ulang”, tutur Jamalludin, SH.

” Kerugian klien kami jelas ada, karena terjadi pemecahan suara saat pemilihan. Jadi saya harap untuk pejabat terkait harap juga menseleksi para panitia pemilihan kalau perlu dilakukan pengarahan dulu sebelum mereka jadi panitia agar tidak terjadi polemik seperti ini “, Ujarnya.

” Kita tunggu saya tanggapan dari kubu Panitia, Dan kami meminta sebagai kuasa hukum yang di tunjuk saudara Mikar agar Camat Mustika Jaya untuk tidak merekomendasi pelantikan RW.03 sampai masalah ini selesai”, Imbuhnya. ( red )

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Sukabumi Kota Cek Kesiapan Angkutan Jelang Libur Natal 2019 – Tahun Baru 2020

Next Post

Polres Ciajur Polda Jabar Bersama Forkompinda Kab.Cianjur Pantau PosPam

Kabar Daerah Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Kabar Daerah

PT KABAR DAERAH INDOMEDIA

Media Online & TV Streaming Nasional

Portal berita dan TV Streaming nasional yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap.

Seluruh Wartawan Kabar Daerah dibekali oleh ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
  • BOX REDAKSI
  • TENTANG KAMI
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • DAERAH
  • TERBARU
  • HEADLINE
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • SENI & BUDAYA


© 2018 PT. Kabar Daerah Indomedia
Aceh | Sumatera Utara | Kepulauan Riau | Riau | Sumatera Barat | Jambi | Sumatera Selatan | Bengkulu | Lampung | Bangka Belitung | Jawa Barat | Banten | DKI Jakarta | Jawa Tengah | Yogyakarta | Jawa Timur | Sulawesi Utara | Sulawesi Barat | Sulawesi Tengah | Sulawesi Tenggara | Sulawesi Selatan | Gorontalo | Kalimantan Utara | Kalimantan Barat | Kalimantan Tengah | Kalimantan Selatan | Kalimantan Timur | Nusa Tenggara Barat | Nusa Tenggara Timur | Bali | Maluku | Maluku Utara | Papua Barat | Papua