Panitia Pemilihan Calon RW. Kelurahan Cimuning Kota Bekasi Diduga Lakukan Pelanggaran Perda

JABAR.KABARDAERAH.COM . KOTA BEKASI. Desa Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya pada tanggal 08 Desember 2019 melakukan hajatan 3 tahun sekali untuk memilih Ketua Rukun Warga (RW).

Sementara itu dalam penjaringan panitia pemilihan untuk pemilihan ke RW. 03 Kelurahan Cimuning mendapatkan tiga peserta, mereka adalah ; 1. Edi Lestari, 2. Romantika, dan ke 3. Mikar alias Kirun.

Dari hasil pemilihan yang dilakukan kurang lebih dari pukul 08.00 WIB sampai dengan kurang lebih pukul 13.00 WIB, Nomor urut Dua Romantika memenangkan pemilihan tersebut.

Hal ini lah yang akhirnya menimbulkan polemik, Di ketahui ternyata saudara Edi Lestari peserta nomor urut 1 ( satu ) merupakan penjabat ke RW an 03 Kelurahan Cimuning yang sudah menjabat 2 priode berturut turut sedang dalam Perda kota Bekasi bernomor. 5 tahun 2015 tentang pembentukan RT dan RW, pasal 28 angka 1 mengenai masa bhakti RT dan RW dan penjelasan dalam surat edaran Setda kota Bekasi nomor ; 100/3249 – SETDA, yang isinya tentang penegasan bahwa bagi calon peserta pemilihan RT dan RW di Kota Bekasi yang berturut turut dan tidak berturut turut telah menang dalam pemilihan RT / RW tidak di perkenankan mengikuti peserta pemilihan RT/RW.

Berdasarkan perda diataslah yang membuat saudara Mikar beranggapan panitia pemilihan RW.03 Kel. Cimuning, Kec. Mustika Jaya cacat hukum, karena dalam aktualnya Panitia pemilihan memperbolehkan saudara Edi Lestari mengikuti pemilihan tersebut. Edi Lestari di ketahui telah pernah menjabat menjadi ketua RW. 03 selama 2 priode berturut turut dari tahun 2010 – 2013 dan 2013 – 2016. Jadi jelas sekali bila mengikuti perda kota Bekasi dan surat edaran SETDA kota Bekasi ada dugaan pelanggaran yang dilakukan panitia saat lakukan penjaringan peserta bakal calon RW.03 Kelurahan Cimuning.

Beliau menunjuk kantor Law Firm Akhamd Faisal, SH. MH Dan Partner untuk membantu melakukan mosi keberatan.

Dalam hal ini kuasa hukum saudara Mikar ( nomor urut 3 ) yakni saudara Akhmad Faisal, SH.MH, Jamalludin, SH dan Harun, SH. Membuat surat keberatan kepada panitia yang dianggap telah menyalahi perda aturan pemilihan ketua RT/RW di kota Bekasi tertanggal 23 Desember 2019, dengan tembusan ; Walikota Bekasi, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kapolsek Bantar Gebang, Koramil Bantar Gebang, dan Instansi Pers.

Dalam wawancaranya dengan team Media di kediamannya Jamalludin, SH menuturkan, ” Ini jelas jelas ada pelanggaran, sudah di jelaskan dalam perda no. 5 tahun 2015 dan surat edaran Setda no. 100/3249 di tegaskan peserta pemilihan RT/RW di kota Bekasi tidak boleh mengikuti kepesertaan bila pernah menjabat 2 priode berturut turut maupun tidak berturut “.

” Nah berdasarkan ini pula saudara Mikar meminta kepada kami untuk membantunya, untuk melayangkan tentang keberatan Beliau atas panitia pemilihan tersebut. Pemilihan ini jelas harus ditinjau ulang, dan dilakukan pemilihan ulang”, tutur Jamalludin, SH.

” Kerugian klien kami jelas ada, karena terjadi pemecahan suara saat pemilihan. Jadi saya harap untuk pejabat terkait harap juga menseleksi para panitia pemilihan kalau perlu dilakukan pengarahan dulu sebelum mereka jadi panitia agar tidak terjadi polemik seperti ini “, Ujarnya.

” Kita tunggu saya tanggapan dari kubu Panitia, Dan kami meminta sebagai kuasa hukum yang di tunjuk saudara Mikar agar Camat Mustika Jaya untuk tidak merekomendasi pelantikan RW.03 sampai masalah ini selesai”, Imbuhnya. ( red )