DAERAH  

Panwaslu Kecamatan Sukabumi Lantik 78 Pengawas Tempat Pemungutan Suara.

JABAR.KABARDAERAH.COM . SUKABUMI — Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Sukabumi Kabupaten Sukabumi melantik anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Mereka bertugas melakukan pengawasan ditiap TPS sewilayah Kecamatan Sukabumi. Pelantikan berlangsung di Villa Yustik. Senin, 4 November 2024.

Prosesi Pelantikan dan pengambilan Sumpah Jabatan dipandu oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Sukabumi. Usai dilantik, PTPS langsung mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) agar lebih siap melaksanakan tugasnya di masing-masing TPS yang berada di 6 desa Se Kecamatan Sukabumi, meliputi Desa Karawang, Parungseah, Perbawati, Sudajaya Girang, Sukajaya dan Warnasari.

Ketua Panwaslu Kec Sukabumi Sakir berpesan kepada seluruh anggota PTPS agar dalam melaksanakan tugasnya dipenuhi dengan rasa tanggung jawab, serta komitmen menjaga netralitas.

” Peran pengawas TPS sangat krusial dalam menjaga integritas dan kelancaran jalannya proses pilkada, ” ungkapnya.

Ketua Panwaslu kec Sukabumi juga menerangkan bahwa Sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan pelantikan PTPS adalah tanggal 3 dan 4 November 2024,

” Di Kecamatan Sukabumi kami melaksanakannya tanggal 4 November ini karena pengaturan per wilayah itu supaya tidak bentrok, Peserta PTPS ini sebanyak 77 Plus 1 karena di Kec Sukabumi ini ada lokasi khusus atas pengajuan dari Ponpes Azzainiyah jadi jumlah seluruhnya adalah 78 Orang PTPS di Kecamatan Sukabumi”, terangnya.

Ditekankan oleh ketua panwaslu Sukabumi, pengawas TPS harus bekerja dengan penuh tanggung Jawab.

“Saya ucapkan selamat kepada seluruh PTPS Kecamatan Sukabumi. Bertugaslah dengan baik jaga netralitas jangan lupa kalian mulai dari hari ini sudah terikat janji sebagai Petugas Pengawas Pemungutan Suara,” Pungkasnya.

Hadir dalam kegiatan Pelantikan dan Bimtek ini Forkopimcam Sukabumi dan Jajaran Panwaslu Kecamatan Sukabumi.
Dendis hi