PDAM Tirta Bhagasasi Yang Berada Di Wilayah Kota Bekasi Telah Memasuki Tahap Akhir Pemisahan

JABAR.KABARDAERAH.COM . Kota Bekasi – DPRD Kabupaten Bekasi dan DPRD Kota Bekasi telah sepakat terkait konpensasi pemisahan aset. Proses penyerahan aset PDAM Tirta Bhagasasi hanya tinggal waktu saja.

Sebelum dilaksanakan serah terima pemisahan aset, terlebih dahulu akan dibentuk tim teknis gabungan bersama antara Pemkot Bekasi dan Pemkab Bekasi. Tim gabungan bersama tersebut untuk menyusun rencana penyerahan aset dan Layanan PDAM Tirta Bhagasasi.

“Untuk mekanisme penyerahan aset kita akan membentuk tim bersama antara Pemkot Bekasi dan Pemda Bekasi guna menyusun terkait teknis penyerahan asetnya,” kata Kepala Bagian Bidang Perekonomian Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Bekasi, Eka Hidayat.

Saat ini pihak Pemkot Bekasi masih merumuskan dan melakukan komunikasi dengan pihak Pemkab Bekasi terkait pembentukan tim bersama tersebut.

“Masih dirumuskan dan akan dikomunikasikan dulu dengan kabupaten,” kata Eka Hidayat, melalui pesan WhatsApp, Senin (01/03/2021).

Ketika ditanya siapa saja pejabat Pemkot Bekasi yang ikut dalam tim teknis gabungan, Eka menjelaskan sejumlah pejabat di lingkup Sekretariat Daerah, OPD dan pejabat PDAM Tirta Patriot akan ikut terlibat dalam tim teknis gabungan.

“Kemungkinan Asda 3, BPKAD, Inspektorat, Bappelitbangda, Bag Hukum, Bagian pemerintahan, Bagian kerjasama, PDAM Tirta Patriot,” ujarnya.

“Hasilnya setelah dilaporkan dan disetujui kepala daerah dibahas bersama DPRD,” ucap Eka.

Perlu diketahui, BPKP Jawa Barat memfasilitasi pertemuan antara DPRD Kabupaten Bekasi dan DPRD Kota Bekasi pada tanggal 22 Februari 2021 lalu. Dalam pertemuan tersebut dilakukan pembahasan antara DPRD Kabupaten Bekasi dan DPRD Kota Bekasi dalam rangka pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi.

berdasarkan surat Notulensi berita acara rapat pembahasan antara DPRD Kota dan Kabupaten dalam rangka pemisahan aset PDAM tersebut, kedua pihak telah bersepakat terkait point-point sebagai berikut:

1. Pada prinsipnya menyetujui nilai konpensasi pemisahan aset dan layanan PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi di wilayah Kota Bekasi senilai Rp155.340.352.750 yang akan diterima Pemerintah Kabupaten Bekasi dari Pemerintah Kota Bekasi berdasarkan hasil verifikasi terakhir dari perwakilam BPKP Jawa Barat.

2. Mekanisme pembayaran dan serah terima atas aset dan layanan tersebut akan diatur lebih lanjut dengan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi.

3. Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi supaya menyampaikan ke masing-masing DPRD yaitu:

.(1). Draf PKS yang berisi. kesepakatan teknis diantara kedua pemerintah daerah dalam rangka penyerahan aset dan layanan PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi untuk mendapatkan persetujuan DPRD,’

.(2). Pendapat Hukum (legal opinion) dari masing-masing Kejaksaan Negeri selaku Jaksa Pengacara Negara,’

4. Masing-masing DPRD mendorong Bupati Bekasi dan Wali Kota Bekasi agar membentuk tim teknis Gabungan untuk menyusun rencana aksi penyerahan aset dan layanan PDAM Tirta Bhagasasi.

(Sule/*)