OPINI  

Pekerja atau Buruh?

Bekasi, jabarkabardaerah.com – Pekerja atau Buruh, dua kata ini yang selalu di gong kan bila terjadi Demonstrasi kaum Serikat Pekerja dalam keinginannya dalam persoalan kesejahteraan.

Dua kata tersebut yang selalu membuat konfius atau kebingungan, dan dua kata tersebutlah yang sebenarnya menjadi alat boomerang untuk mengalahkan sebuah serikat pekerja.

Pengertian pekerja menurut Saya sebagai pemerhati kebijakan publik melalui organisasi media serta LSM dan sebagai mantan bagian dari sebuah organisasi pekerja yang hampir 10 tahun mengabdi untuk rekan-rekan pekerja, memang ada perbedaan yang amat mencolok. Deskripsi pekerja adalah :

1. Orang yang bekerja disatu Instansi Swasta dan dianggap sebagai aset perusahaan.

2. Memiliki tunjangan-tunjangan yang diberikan secara resmi oleh perusahaan tersebut.

3. Diberi kewenangan penuh dan tanggung jawab atas pekerjaan yang dipercayakan oleh perusahaan tersebut.

4. Memiliki perjanjian saling mengikat dan tidak saling merugikan antara pekerja dan perusahaan.

5. Memiliki hak gaji pokok yang dibayarkan sesuai UMR atau UMK.

Sementara untuk Buruh adalah :

1. Tidak adanya tunjangan khusus dari perusahaan.

2. Pembayaran gaji dihitung harian.

3. Bukan Aset perusahaan, jadi perusahaan dapat semena mena mengeluarkan dan memasukan Orang.

4. Perjanjian yang kadang isinya merugikan si Buruh tersebut.

5. Gaji tidak sesuai UMR dan UMK.

Itu hanya lima butir dari sekian banyak perbedaan yang harus dipahami apa itu Pekerja dan apa itu Buruh.

Oleh karena itu sangat disayangkan sekali bila kita seorang pekerja yang berada dalam lingkup perusahaan swasta masih mau disebut Buruh.

Saya bilang pantas bila para pekerja banyak yang masih diberlakukan sewenang wenang oleh perusahaan, karena Kita masih menganggap diri Kita Buruh.

( Penulis : Yudianto Pemred KD Jabar )

Tinggalkan Balasan