Pekerjaan Proyek Penggalian Kabel dan Drainase Di Wilayah Bantargebang Diduga Banyak Melanggar Aturan

BANTARGEBANG . JABAR.KABARDAERAH.COM — Jamalludin, S.H. ketua GERBANG (GERAKAN MASYARAKAT BANTARGEBANG NUSANTARA) yang sekaligus ketua RW.05 Kelurahan Bantargebang, menduga banyaknya kegiatan proyek penggalian kabel dan Drainase yang dibekingi oleh oknum aparat serta instansi lain sehingga dalam pelaksanaannya banyak yang melanggar aturan hukum yang berlaku, diantaranya UU nomor 23/1997 tentang pengelolaan lingkungan, Permen pekerjaan umum No.20/PRT/M/2010 tentang pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan.

Akibat merasa dibekingi pengerjaannya pun terkesan asal-asalan. Dua titik lokasi di Jl.Transit Rt. 01/05 Bantargebang dan Jl. SAWO RW.09 Bantargebang.

Jamalludin SH berharap pihak penegak hukum haruslah on the track dalam penegakan terhadap proyek tersebut, karna mengakibatkan kerugian negara maupun menimbulkan kekhawatiran terjadinya kecelakaan di tengah Masyarakat. (**)