Pelaku Curanmor yang Biasa Beraksi di Cianjur dan Bogor Berhasil di Bekuk Polisi

JABAR.KABARDAERAH.COM . CIANJUR – Jajaran Polres Cianjur berhasil menangkap tersangka utama kasus Curanmor yang biasa beroperasi di wilayah Cianjur kota dan Bogor kota. Sebelum nya Polisi juga telah menangkap 3 (Tiga) tersangka komplotan ini, dan proses hukum nya sudah P21, dan di limpahkan ke PJU, dengan atas nama, DR, D dan JS. Sedangkan untuk tersangaka “Y” alias TG masih dalam pengejaran Polisi atau ( DPO ).

Pelaku utama atas nama inisial “SH” alias “O” yang merupakan aktor intelektual dari aksi tersebut, sudah melakukan aksi nya ini lebih kurang 10 (Sepuluh) tahun. Dari pengkuan tersangka, komplotan nya lebih mengincar mobil sayuran, di karena lebih mudah mengerjakan nya. Hal tersebut di sampaikan tersangka di depan awak media, saat Polres Cianjur menggelar jumpa Pers, yang di pimpin langsung oleh Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto S.IK., S.H.,M.Hum, di Mapolsek Warungkondang Polres Cianjur, Jum’at (31/01/2020).

Untuk di wilayah hukum Polres Cianjur sendiri, tersangka pernah melakukan aksi nya di wilayah Warungkondang, Cugenang dan Pacet. Dari data laporan yang masuk ke pihak Kepolisian, ada 8 (Delapan) laporan dari warga masyarakat yang kendaraan nya hilang. Diantaranya, di Polsek Warungkondang ada sekitar 4 (Empat) LP yang masuk, di Polsek Cugenang ada 2 (Dua) LP dan di Polsek Pacet ada 2 (Dua) LP.

Unit kendaraan ini kebanyak di curi saat berada di tempat parkiran dan halaman rumah atau perkantoran. Para tersangka mengambil kendaraan R.4 dan R.6 dengan menggunakan kunci palsu atau kunciastag (leter T), ketika kendaran sedang diparkir di dalam garasi serta yang berada di pinggir jalan.

Kendaraan hasil curian di bawa kepenampungan atau gudang oleh tersangka. Didalam tempat penampungan atau gudang, kendaraan hasil curian tersebut di potong-potong hingga beberapa bagian utama oleh tersangka “SH” alias “O”.

Untuk tersangka “HS” alias “O” sendiri di tangkap Polisi di rumah kontrakan di kawasan Kp. Tugu Selatan,Rt 001/006,Ds.Tugu Selatan, Kec.Cisarua Kab.Bogor, pada hari Rabu (29/01/2020). Awal nya jajaran Polsek Warungkondang yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Warungkondang, Kompol Gito, S.H mendapat informasi keberadaan tersangka, sekitar pukul pukul 21.30 Wib.

Dari laporan nya tersebut, Kompol Gito, S.H bersama jajaran nya segera meluncur ke TKP dan melakukan penangkapan kepada tersangka. Dari TKP, Polisi menemukan barang bukti orderdil mobil yang sudah di pisah dari badan mobil.

Sementara mobil yang masih keadaan utuh dan belum di bongkar ada sebanyak 2 (Dua) unit yang terdiri dari, 1 mobil Grand Max, warna Silfer dengan Nopol D 1387 PO dan 1 mobil Box L 300 warna Silfer.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka dalam satu Minggu minimal melakukan 2 (dua) kali pencurian kendaraan bermotor jenis R.4. Mesin mobil yang sudah mereka bongkar (pisah) di jual dengan cara enceran. Baranng tersebut dijual dengan harga yang bervariasi, mulai dari 4 sampai 5 Juta. Terkadang dalam Satu bulan, mereka berhasil mencuri mobil 8 mobil. Dari pengakuan tersangka, dalam satu bulan dirinya bisa mendapat uang sekitar 40 Juta, dari hasil penjualan barang tersebut.

Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto S.IK., S.H., M.Hum, dalam keterangan nya saat konferensi Pers mengatakan, ” Alhamdulillah untuk wilayah Polres Cianjur, satuan Polres Cianjur berhasil mengungkap yang selama ini kita cari, yaitu para pelaku Curanmor yang selama ini beraksi di wilayah hukum Polres Cianjur dan Bogor “.

Hadir juga dalam konferensi Pers tersebut, Wakapolres Cianjur Kompol Jaka dan Kapolsek Warungkondang Kompol Gito, S.H.

Kepada para tersangka, Polisi menjerat dengan Pasal 363 KUHP (Curat), dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, dan Pasal 480 KUHP (Penadahan) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

( HMS / LKM )