Pelaku Pengerusakan Kaca Pos Satpam Susi AIR berhasil di tangkap Polres Ciamis Polda Jabar

JABAR.KABARDAERAH.COM . Ciamis – Kasus pengerusakan kaca Pos Satpam PT. ASI PUDJIASTUTI oleh orang yang tidak dikenal berhasil di ungkap pihak Polres Ciamasi Polda Jabar. PT.ASIH PUDJIASTUTI ada milik Menteri Kelautan RI Ibu Pujiastuti.

Hal ini di ungkapkan oleh Kapolres Ciamis AKBP. Bismo Teguh Prakoso, SH,.S.I.K,.M.H didampingi Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP. Risqi Akbar,S.I.K, Kasubbag Humas Iptu. Hj. Lis Yeni Idaningsih ,SH dan Kanit Tipikor Iptu. Misman Asep.Z,.S.sos, saat memberikan keterangan jumpa Persnya, Minggu (4/8/2019).

Tersangka yang bernama ” AS ” (38) adalah warga Dusun Karangsari Rt.06/03 Desa Pananjung Kecamatan-Kabupaten Pangandaran,dan berstatus pengangguran ( tidak bekerja ).

Dari pengakuan tersangka, dia melakukan pelemparan ke Pos Satpam Kantor PT. ASI PUDJIASTUTI dengan menggunakan batu, dengan alasan ingin melampiaskan kekesalan terhadap Ibu Susi Pudjiastuti, karena sering di datangi Roh Susi Pudjiastuti.

Pelemparan ini dilakukan sebanyak 3 ( Tiga ) kali, terhitung pada tanggal (7/7/2019) hingga menyebabkan kaca pecah, tanggal (13/7/2019) tidak menyebabkan kaca pecah, terakhir tanggal (2/8/2019) mengakibatkan pecah nya kaca. Tersangka melakukan hal tersebut tidak hanya ke Pos Satpam milik Susi Pudjiastuti tetapi juga kerumah tetangga nya sebanyak 4 (Empat) kali.

Dari penangkapan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti antara lain ; 2 (dua) buah batu kali warna Hitam, pecahan kaca, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X warna Hitam No. Pol : Z 3848 WE berikut kunci kontak, 1 (satu) potong kaos lengan pendek berkerah warna Abu-abu, 1 (satu) potong jaket Jeans merk Mossimo Stretch warna Biru muda, 1 (satu) potong jaket tanpa merk warna Biru tua, 1 (satu) unit Handphone Merk Blackberry warna Hitam no Imei 357033051233344,
1 (satu) unit Handphone merk Blackberry warna Hitam no Imei 357943050205640, 1 (satu) buah sim card Simpati nomor 081320397558 dan
1 (satu) buah memori card ukuran 16GB merk sandisk Ultra.

Sementara tersangka sendiri akan dilakukan observasi di Rumah Sakit Jiwa Cisarua Bandung.

Atas perbuatanya, “AS” melanggar pasal 406 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah)

( Humas / lukman )