DAERAH  

Pelanggan PDAM Indramayu Resah Dengan Biaya Non Air Rp. 132.000 –

INDRAMAYU.KABARDAERAH.COM – PDAM cabang Indramayu membuat resah para pelanggannya, disebabkan mereka mengeluarkan surat biaya non air kepada para pelanggannya terutama bagi yang menunggak, hal ini menjadi polemik di kalangan pemakai jasa air PDAM Indramayu.

Dari hasil hasil penyelusuran team Media jabarkabardaerah.com, pada salah seorang konsumen pemakai jasa air PDAM, Ibu Elli merasa sangat keberatan dengan tagihan atas nama kakaknya Iwan, yang begitu besar. Memang Beliau mengakui ada tunggakan pembayaran selama 3 bulan. ” Akan tetapi nilainya jadi membengkak setelah ada tambahan biaya non air/biaya PK sebesar Rp. 132000, jumlah itu diluar dari biaya denda yang sebesar Rp. 5000 per bulan” .

“Jadi normalnya bila di bayar perbulannya itu sebesar Rp. 40500 namun kini Saya harus membayar Rp. 267300, ini tentu sudah sangat meresahkan saya pak”,  gumamnya pada awak media Kabar Daerah Jabar.

” Padahal kan sudah ada dendanya, loh kok ada tambahan lagi kena biaya PK Non Air yg kalau di hitung hitung tiga kali lipat dari biaya air per bulannya, ini sudah tidak aman lagi nih dengan biaya tarif air PDAM yg cukup lumayan gede”, katanya.

“Untuk itu tolong di pikirkan dahulu dengan adanya biaya PK non air ini, jangan sampai masyarakat di bebankan dua kali dari denda dan biaya PK non air juga”, ujarnya lagi.

Bukan hanya ibu Elli saja yang komplen dengan hal ini, tapi masyarakat yg merasa kena biaya PK non air juga sama mengeluh dengan adanya biaya tambahan yaitu biaya PK Non Air yg lumayan besar. (Kadirah)