Pelanggaran Pemilu Oknum Caleg PKS, Masuk PN Indramayu.

INDRAMAYU, jabarkabardaerah.com -Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) kejaksaan negeri Indramayu telah melimpahkan berkas perkara EMA calon anggota legislatif DPRD kabupaten Indramayu Dapil 1 no urut 7 partai PKS ke pengadilan negeri Indramayu, pada Senin (11/02/2019).

Diberitakan sebelumnya, EMA diduga melakukan pelanggaran pemilu karena membagi-bagikan sembako kepada masyarakat dibarengi kampanye dengan melakukan ajakan untuk memilih dirinya (EMA_red) menggunakan pengeras suara.

Oleh sebab itu, tersangka di dakwa dengan dakwaan Pasal 523 ayat (1) jo Pasal 521 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pelimpahan berkas perkara berdasarkan surat nomor : B- 537/Inmyu/P.2/11/02/2019 diterima oleh panitera muda pidana pengadilan negeri Indramayu, Suparno, SH,

Sedangkan jaksa penuntut umum perkara tersebut terdiri dari Sudiharjo, SH, MH , Tisna Prasetya, SH , Anwar Hendra Ardiansyah, SH, MH ,dan Jihanto Nur Rachman, SH.(C.Tisna/Eka).