DAERAH  

Pembangunan Jembatan dan Jalan Milik PT. Mega Bumi Karsa Sudah Sesuai Mekanisme yang Berlaku

Bogor, jabarKabardaerah.com  – Dalam palaksanaan Pekerjaan pembuatan jembatan, dan jalan menuju lokasi galian pasir milik penambang PT. MEGA BUMI KARSA ( MBK ) yang terletak di Desa Pasir Buncir Kecamatan Caringin Bogor, Jawa Barat. Jembatan dan Jalan tersebut merupakan aksés masuk menuju ke aréa lokasi penambangan yang
Melintasi, 10 Rt dan 3 Rw. Diantaranya Kp Léngkong, Kp Cinagara, Kp Cisalopa, Kp pasir Buncir. Dengan volume bentangan jembatan Panjang 6 Meter dan Lebar 8 Meter. Dan ruas jalan di perkirakan mencapai 3,5 Km. yang mana pembangunan Infrastruktur milik PT. Mega Bumi Karsa ( MBK ) ini Di Duga
Menyalahi aturan.

Sekjen LSM Pasundan Raya, Agus angkat bicara dan ia mengatakan pada Media Kabar Daérah Jabar, Kegiatan Pembangunan Jembatan milik PT. MBK Telah menggunakan garis Sempadan sungai, hal tersebut dapat terlihat dengan adanya penyepitan aliran sungai. Mengingat kontruksi jembatan,lanjut Agus.Diduga telah menyalahi aturan adanya garis sempadan sungai. Ucap Agus pada KD Jabar.

Pelasanaan pekerjaan pembuatan jembatan dan jalan milik PT. MBK yang dilaksanakan pada bulan Juni lalu, dengan Pelaksana kegiatan dikerjakan oleh PT. Mega Bumi Karsa sendiri.

Di kawasan Cigombong di sebuah RM. Bakul Betawi Kamis ( 2/8/2018) Pimpinan PT. MBK. H. Deden Saat dikonfirmasi Kabar Daerah Jabar, terkait kontruksi jembatan yang menggunakan Garis Sempadan Sungai ia mengatakan,
Kami telah berkordinasi dengan dinas PUPR Kabupatén terkait teknis Garis Sempadan Sungai, itu sudah berdasarkan kajian teknis PUPR dan tidak ada masalah clier. Ujar H. Deden.

Dan terkait kontribusi dengan masyarakat, lanjut H.Deden, kami sudah ada kesepakatan tertulis bahwa masyarakat mendapatkan kontribusi per kubik 5 ribu Rupiah, kalau di kalikan 50 ribu kubik per bulannya sudah berapa ?
Dan ketika di Ia di tanya terkait IUP oleh KD. Ia mengatakan, itu ada dan sudah menjadi aturan. Berdasarkan keputusan Dinas Menanaman Modal perizinan terpadu satu pintu Provinsi Jawa Barat. adanya perubahan yang dulu IIP menjadi IUP. Nah itu sudah lengkap semua.Ucap H. Deden.

Dari ramainya informasi miring yang menerpa PT. MBK terkait banyak hal,
semua nya dapat dapat terjawab sudah. Bahwa PT. MBK dalam melaksanakan kegiatan usaha Pertambanganya telah sesuai dengan mékanisme yang berlaku. begitu hanya dengan pembangunan Garis Sempadan Sungai. Semuanya telah berdasarkan kajian teknis dari dinas PUPR.

Dari rangkaian persoalan dan poin di atas, dapat disimpulkeun bahwa kegiatan pembangun serta kegiatan usaha yang dilakukan oleh
PT. Mega Bumi Karsa telah sesuai dengan mékanisme dan PermenPUPR No 15 Tahun 2015 Tentang Garis Sempadan Sungai. Begituh halnya terkait IUP semuanya tidak ada masalah. Mengingat semua régulasi terkait Legal Pormal Badan Usaha sudah sangat jelas, terpenuhi dan tidak ada masalah.

Reporter : Anwar Rossa
Korwil 3 Jabar,Kabar daerah.com

Tinggalkan Balasan